Palembang,. GP. - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Imo-Indonesia sumsel. selasa,13/03/08 melaksanakan penanda tanganan perjanjian kerjasama (MOU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang di kantor BPJS. ketenagakerjaan Jalan Jend.Sudirman no.131 Palembang
Perjanjian kerjasama ini ditanda tangani langsung oleh Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Rasidin,SH dan ketua Imo - Indonesia sumsel Abi Samran SH
Rasidin SH mengharapkan, agar kiranya dengan adanya perjanjian kerjasama ini, dapat menambah kepesertaan dan mutu layanan BPJS Ketenagakerjaan
Dijelaskan Rasidin. Bahwasannya, kepersertaan BPJS Ketenaga kerjaan itu ada dua, yaitu :
1. Kepesertaan Penerima Upah(PU) dikenal Formal seperti pegawai,karyawan yang mana kepesertaannya dibiayai oleh pemberi kerja dengan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk usaha kecil/mikro sedangkan untuk usaha menengah dan besar wajib menambah program Jaminan Hari Tua dan Pensiun
2.Kepesertaan Bukan Penerima Upah(BPU)dikenal Informal dalam artian bekerja sendiri seperti tukang ojek,pedagang keliling dengan premi Rp.16.800/ bulan sdh masuk program jaminan kecelakaan kerja dan kematian
Sesuai visi misi BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program BPJS keseluruh pekerja, mudah mudahan kedepan pekerja formal (PU) dan informal (BPU) tidak ada lagi orang-orang tidak terlindungi program Bpjs Ketenagakerjaan akibat ia kecelakaan kerja "tambahnya"
Usai dilaksanakannya penanda tanganan perjanjian kerjasama(mou), kemudian serah terima berkas dan foto bersama ( Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar