Prabumulih.GP. -- Akibat melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya luka-luka, Babensah (34) yang merupakan warga Desa Payuputat, RT 01 RW 09 Kecamatan Prabumulih barat Kota Prabumulih, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Barat.
Babensah ditangkap lantaran menganiaya dua orang korban sekaligus. Diketahui, kedua korban yakni Aswawi (50) dan anak kandung Aswawi atas nama Zikrullah (30) warga Payuputat RT 02 RW 09. Akibat kejadian itu, Aswawi mengalami patah tangan, sementara anaknya luka di bagian kepala dan harus mendapatkan 14 jahitan.
Berdasarkan kronologis kejadian, Saat itu korban ingin memindahkan Mobilnya. Tanpa sengaja korban bertemu dengan Suratman (Adik Pelaku Babensah). Entah tersinggung atau tidak terima dilihat oleh korban, Suratman langsung membentak korban dengan nada kasar "Ngapo mato kau melotot liat aku," ujar Suratman.
Karena terjadi cekcok mulut, Babensah langsung berlari ke TKP sambil membawa sepotong kayu bulat dan langsung menghantamkan kayu tersebut ke bagian tangan korban Aswawi sehingga mengakibatkan tangan korban patah.
Melihat orang tuanya dipukuli oleh Babensah, Zikrullah datang untuk menolong ayahnya. Namun Naas, pelaku juga melampiaskan amarahnya dan kembali memukul bagian kepala Zikrullah. Akibatnya kepala korban bagian atas mengalami luka robek dan harus di jahit sebanyak 14 jahitan.
Tak terima perlakuan babensah dan Suratman, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya petugas setempat langsung berkoordinasi dengan team opsnal polsek Barat.
Mendapati informasi tersebut, petugas Opsnal sektor Barat di back up oleh Opsnal Polres Prabumulih langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Tanpa ada perlawanan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa sebuah kayu bulat ber diameter 3 CM dan panjang 120 CM diamankan petugas ke Polsek Barat.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, Sik, M.H yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Barat AKP Sofyan Affandi, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Babensah (34) akibat melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Benar, Pihak Kita telah menangkap pelaku babensah. Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP atas kasus Penganiayaan," Tegas Kapolsek AKP Sofyan. (Son.)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Selasa, 03 April 2018
Home
Daerah
Hukum
Prabumulih
Akibat Lakukan Penganiayaan. Babensah Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi.
Akibat Lakukan Penganiayaan. Babensah Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi.
Tags
# Daerah
# Hukum
# Prabumulih
About Redaksi
Prabumulih
Label:
Daerah,
Hukum,
Prabumulih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar