Diduga Lantaran Dendam. Gopindra CS. Nekat Aniaya Seno. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 21 April 2018

Diduga Lantaran Dendam. Gopindra CS. Nekat Aniaya Seno.

Prabumulih. GP. -- Diduga Lantaran Dendam Gopindra alias Gopi (32) warga gang surya, Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Nekat menganiaya Seno dengan menggunakan besi behel. Dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut Gopi ditemani oleh Sj (DPO).

Berdasarkan kronologis kejadian, Saat itu Gopi dan Sj mendatangi rumah kosan korban yang berada di wilayah jalan urip sumoharjo, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara tepatnya di belakang Bakso Goyang Lidah.

Dengan menggunakan behel besi yang sengaja dibawa, Gopi nekat melampiaskan amarahnya dengan memukul kepala korban berkali kali. Sementara pelaku Sj yang membawa tombak besi langsung menghujamkanya ke tubuh korban, Namun tombak tersebut berhasil di tahan oleh tangan korban.

Korban yang masih sadar, langsung lari keluar rumah dan menyelamatkan diri. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang sebelah kiri. Tak terima dengan ulah para pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih barat.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Jum'at 20 April 2018, Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Gopi dirumahnya. Kemudian petugas langsung mengarah ke kediaman pelaku Sj, Namun Sj tidak berada di rumahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Gopi diamankan ke Polsek Barat. Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 batang tombak besi dengan panjang lebih kurang 1,5 meter.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK M.H, melalui Kapolsek Barat AKP Sofyan Affandi SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Gopi (32) akibat melakukan tindak pidana pengeroyokkan.

"Benar, petugas kita telah menangkap pelaku Gopi di kediamannya. Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan. Sementara rekanya Sj, saat ini masih dalam pengejaran, mudah- mudahan dapat segera tertangkap," tegas AKP Sofyan.(Son/Ard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here