Prabumulih. Gemasab Pos.- Setelah melakukan pengembangan penyelidikan dan pengumpulan data terhadap informasi adanya peredaran dan penyalagunaan narkoba diwilayah Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih berhasil mernangkap dua orang pria yakni masing-masing.
Bayu Saputra (25) bin asnawi warga Desa Modong, Kabupaten Muara enim dan Rajib alias Midun (26) yang mengaku beralamat di Palembang. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket shabu siap edar.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir kepada beberapa awak media saat menggelar Jumpa Pers kasus Narkoba tersebut, Senin (07/05/2018).
Ibnu mengatakan bahwasannya penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatan pelaku.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan, ditetapkanlah keduanya sebagai target operasi. Akhirnya salah satu pelaku atas nama Bayu saputra (25) bin asnawi berhasil diringkus di desa pangkul dusun 7 kecamatan Cambai kota Prabumulih pada jum'at (04/05/18) sekitar pukul 5.00 sore.WIB. Dari tangan tersangka petugas menemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu.
"Pertama kita lakukan penangkapan tersangka Bayu Saputra bin Asnawi. Pada jum'at(04/05/18) Sore di jalan raya desa Pangkul dusun 7. Kecamatan Cambai. Dari tangan tersangka Bayu, kita amankan 2 paket kecil shabu seberat 2.77 gram brutto. Kemudian ada 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat. 1 buah Handphone Nokia dan Uang senilai 190 ribu rupiah," ujar Ibnu.
Selanjutnya dikatakan ibnu, dari introgasi awal terhadap pelaku Bayu, Petugas mendapatkan identitas pelaku lain. Dengan tekhnik under covery buying, petugas kembali menangkap pelaku Rajib alias Midun (26) di wilayah Jalan raya Desa Pangkul dusun 4, Kecamatan Cambai sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dari hasil introgasi awal terhadap bayu, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rajib alias Midun. Sekitar sejam kemudian, kita lakukan penangkapan terhadapnya," kata Ibnu.
Ditambahkan beliau dari tangan tersangka Rajib, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4, 83 gram, serta satu buah Handphone strawberi hitam, dan sepeda motor honda Revo warna hitam.
"Para tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor BNN kota Prabumulih. Akibat perbuatannya, para pelaku akan diancam sesuai rumusan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Bayu mengaku barang haram sengaja dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. Dirinya menuturkan selama enam bulan terakhir tidak bisa lepas dari ketergantungan barang haram tersebut.
"Aku ngonsumsi narkoba lah enam bulan terakhir. Tapi aku cuma makek bukan jual," ungkap Bayu.
Selain itu, pelaku Rajib mengungkapkan bahwa dirinya juga pemakai narkoba. Namun untuk kasus kali ini dirinya hanya bertugas sebagai kurir.
"Aku ni ditelpon Bayu untuk ngantarke pesanan dio, Barang itu bukan punyo aku tapi punyo bandar berinisial F" jelasnya. (Son).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar