Gemasab Post.
Suara & Gebrakan Masyarakat
Arus Bawah
Penerbit. PT. Amarson Gemasab Media. (AGM).
Akte Notaris No.15 Tanggal 12-03- 2018.
Notaris. Rifki Baday. SH. M. Kn.
Kep. Menkumham No. AHU-0021747-AH.01.01. Tahun 2018
.
NPWP : 85.079.461.1-313.000
TDP. NO : 06.13.1.63.00160.
Suara & Gebrakan Masyarakat
Arus Bawah
Penerbit. PT. Amarson Gemasab Media. (AGM).
Akte Notaris No.15 Tanggal 12-03- 2018.
Notaris. Rifki Baday. SH. M. Kn.
Kep. Menkumham No. AHU-0021747-AH.01.01. Tahun 2018
.
NPWP : 85.079.461.1-313.000
TDP. NO : 06.13.1.63.00160.
NIB : 9120306832094
Bank SUMSEL. BABEL.
Rek. 151 09 007 452. A/N. PT. Amarson Gemasab Media.
Pimpinan Perusahaan, Evan Kenedi.
Pimpinan Umum, Novlis Heriansyah
Pimred /Penanggung jawab, Harsono
Bank SUMSEL. BABEL.
Rek. 151 09 007 452. A/N. PT. Amarson Gemasab Media.
Pimpinan Perusahaan, Evan Kenedi.
Pimpinan Umum, Novlis Heriansyah
Pimred /Penanggung jawab, Harsono
Sekretaris Redaksi, Wendi Karno Marsindang MSI
Keuangan
Mariamah.
Penasehat Hukum
Novlis Heriansyah. SH.
Dewan Redaksi Novlis Heriansyah. SH. Sutrisno Ucu. Hanapi.
Wartawan:
Koordinator Sumsel, Hanapi
Palembang, Muhammad Harlin
Prabumulih, Harsono
Muara Enim, Rani Agustina
Oku Timur, Suryanto
Lahat, Novi.
Palembang, Muhammad Harlin
Prabumulih, Harsono
Muara Enim, Rani Agustina
Oku Timur, Suryanto
Lahat, Novi.
Redaksi/tata usaha: Jl.Mayor Iskandar No 298 RT 11 RW 05 Kelurahan Mangga Besar Prabumulih Utara Kota Prabumulih-Sumatera-Selatan 31111 Email : Gemasabpos@gmail.com
Wartawan GEMASAB POS.COM dibekali dengan kartu Pers dan namanya tercantum dalam box redaksi di atas ini, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Wartawan GEMASAB POS.COM tidak diperkenankan menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari narasumber. Jika ada permasalahan menyangkut wartawan portal ini silahkan menghubungi Redaksi 0822 6911 5696
Apabila Wartawan yang bersangkutan secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku, maka segala perbuatannya bukan tanggung jawab Dewan redaksi maupun Perusahaan.
Apabila Wartawan yang bersangkutan secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku, maka segala perbuatannya bukan tanggung jawab Dewan redaksi maupun Perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar