PolisiTangkap Pelaku Kasus Sosok Mayat Yang Ditemukan Di Kelurahan Prabujaya Prabumulih. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 01 Juni 2018

PolisiTangkap Pelaku Kasus Sosok Mayat Yang Ditemukan Di Kelurahan Prabujaya Prabumulih.

Prabumulih Gemasab Pos. --  Masih ingat dengan peristiwa penemuan sosok mayat laki laki di wilayah jalan Lintas Sungai Medang Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih, pada senin (13/05/2018) lalu. Dimana waktu itu Jasad lelaki tersebut ditemukan tergeletak disemak semak dengan kondisi hampir membusuk.

Serta disekujur tubuh korban banyak ditemukan luka lebam. Kondisi saat itu, celana korban dalam keadaan terbuka sampai ke kaki serta kancing dan baju korban dalam keadaan terbuka sepenuhnya.

Koban yaitu Supri Agus Mulyono (43) warga Prumnas Griya Sungai Medang Permai Rt.02 Rw. 09 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Terungkapnya kasus ini, setelah pihak kepolisian mendalami beberapa petunjuk yang didapat di tempat kejadian perkara.

Usai melakukan serangkaian proses pengembangan dan penyelidikan, Anggota Kepolisian resort (Polres) Prabumulih akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku yaitu Patra Bawana (20) dikediamanya diwilayah Perumnas Griya Medang Permai, Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Kamis (31/05/18).

Diketahui, kasus ini merupakan kasus tabrak lari yang dilakukan Patra Bawana terhadap korban Agus Mulyono (43)hingga mengakibatkan korban meniggal dunia.

Kapolres Prabumulih. AKBP. Tito Travolta Hutauruk. SIK. MH.  melalui Kasat Reskrim.AKP. Eryadi Yuswanto. SH. MH, mengatakan, dengan penyelidikan secara mendetail dan dibantu alat bukti lain yang ditemukan di TKP, Maka petugas kita Berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Tersangka kita tangkap di kediamanya. Saat ini tersangka masih kita  mintai keterangan lebih detail terkait tabrak lari yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," Ujar AKP. Eryadi Yuswanto.

Masih kata Eryadi, Akibat perbuatan tersebut pelaku akan dikenai  Pasal 351 Ayat 3 KUHP. "Jika penganiayaan mengakibatkan mati, maka akan diancam  dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,". Kata beliau.

Informasi yang dihimpun, Peristiwa itu terjadi pada senin (13/5/2018) lalu. Saat itu pelaku ingin pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor yamaha Vega R miliknya. Di tengah jalan saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku menabrak korban Supri Agus Mulyono di karenakan, motor pelaku tidak memiliki lampu.

Tabrakan tersebut menyebabkan korban terpental, sementara pelaku juga terjatuh namun masih dalam keadaan sadar. Melihat korbannya pingsan,Ia langsung tancap gas pulang kerumahnya.

Beberapa menit setelah sampai dirumah, pelaku yang merasa cemas kembali lagi ke TKP untuk melihat kondisi korban yang ditinggalkanya. Melihat korbanya sudah meninggal dunia, pelaku menarik tangan korban dan meyeret tubuh korban ke atas kebun karet agar supaya tidak terlihat oleh orang.

Lalu pelaku berinisiatif untuk menurunkan celana korban agar korban seolah olah telah dirampok. Usai menjalankan rencananya, pelaku pulang kembali kerumah. (Son/Ard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here