Prabumulih. Gemasab Pos. -- Hingga kini kasus yang melilit M. Rusdianto (18) warga dusun III, kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim masih didalami oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih. Saat ini tersangka masih mendekam ditahanan sementara Polsek Prabumulih Barat.
Semula, tersangka ditangkap akibat membawa senjata api rakitan (Senpira) jenis Pistol saat santai di areal perbatasan antara kelurahan Prabujaya dan kelurahan Mangga Besar, kecamatan Prabumulih Utara. Kota Prabumulih. Akibatnya, tersangka harus diamankan Gabungan Tim Khusus (Timsus) Kejahatan Jalanan Polres Prabumulih, Rabu (11/7/18) Pukul. 15.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutauruk. SIK. MH, Saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim. AKP. Eryadi Yuswanto. SH.MH, mengatakan, Tersangka berhasil diamankan oleh Timsus Bagian Kejahatan Jalanan Polres Prabumulih.
"Tersangka ditangkap karena tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api rakitan jenis pistol. Atas Ulahnya, tersangka akan kita dikenakan pasal 1 ayat (1) tentang uu darurat no 12 tahun 1951. Tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," Kata Eryadi, Kamis (12/07/18)
Dijelaskan Kasat Reskrim, Selain Senpi jenis Revolver, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebutir peluru organik FN, sekaligus sepeda motor yamaha Jupiter MX warna hitam hijau bernopol BG 6362 DA milik tersangka.
"Saat ini tersangka masih dalam proses Interogasi. Nantinya akan kita ketahui Apakah tersangka pernah terlibat kasus tindak pidana kejahatan atau tidak. Untuk sementara sanksi yang kita kenakan adalah UUD darurat kepemilikan Senpi Ilegal," Jelasnya.
Diakhir pembicaraan, Eryadi berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dengan Pihak kepolisian untuk menciptakan suasana aman jelang pelaksanaan Asian Games. Jika ada yang mencurigakan, masyarakat harap melapor ke pihak kepolisian langsung atau melalui Call center 110 Polres Prabumulih.
"Jelang Asian Games, Tim Opsnal Polres dan Empat Polsek jajaran yang tergabung dalam Timsus Patroli Rutin Kejahatan Jalanan Polres Prabumilih siap menerima Laporan. Jika masyarakat mencurigai hal hal yang menjurus ke tindak kejahatan harap dilaporkan dan tim kita dilapangan akan cepat bertindak," Tandasnya. (Son/Ard).
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Kamis, 12 Juli 2018
Home
Daerah
Hukum
Prabumulih
Bawa Senpi Ilegal. Pemuda 18 Tahun Ini. Diproses Aparat Polres Prabumulih.
Bawa Senpi Ilegal. Pemuda 18 Tahun Ini. Diproses Aparat Polres Prabumulih.
Tags
# Daerah
# Hukum
# Prabumulih
About Redaksi
Prabumulih
Label:
Daerah,
Hukum,
Prabumulih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar