Pemkot Prabumulih Gelar Rakor Bersama Camat, Lurah Dan Kepala Desa Se Kota Prabumulih. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 18 Juli 2018

Pemkot Prabumulih Gelar Rakor Bersama Camat, Lurah Dan Kepala Desa Se Kota Prabumulih.

Prabumulih Gemasab. Pos.– Rabu (18/07/18)  bertempat di gedung kesenian rumah dinas (rumdin) Walikota Prabumulih. Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggelar  Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Prabumulih.

Rapat koordinasi dan  sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk pejabat Kepala Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tersebut, dihadiri langsung oleh Pejabat Walikota Prabumulih H.  Richard Cahyadi. AP. MSi serta diikuti oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Prabumulih.

Dalam kata sambutannya  Pejabat Walikota Prabumulih H Richard Cahyadi mengatakan, penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada  pejabat Kepala Desa Pangkul  telah di serahkan dan di saksikan oleh kepala desa, camat, lurah dan kepala dinas. Selain itu kata beliau dirinya akan menaikkan gaji para Kepala Desa menjadi Rp 5 juta.

“Gaji RT/RW itu tidak batal, itu bukan janji politik,  karena saya bukan pasangan calon yang maju dalam pilkada jadi tetap akan dinaikkan. Selain itu saya juga memikirkan gaji Kades harus diatas UMR,” Ujarnya.

Selanjutnya sambung beliau, Pemerintah Desa harus fokus dengan tugas dan fungsinya seperti dibidang pemerintahan, permasyarakatan dan juga pembangunan.

 ” Pemerintah desa harus fokus dengan tugasnya terutama bidang pembangunan, karena mereka mempunyai dana untuk pembangunan, bukan berarti pergantian kepala desa kegiatan itu tidak diteruskan,” Terang Richard.

Dikatakan Richard, tidak hanya kepala desa namun juga perangkat desa akan kita naikkan sehingga kinerja pemerintahan di tingkat terendah itu akan berjalan dengan baik.

 “Kepala desa juga sedikit hanya 12 desa ditambah perangkat, gaji Rp 5 juta saya pikir tidak berat. Namun kita koordinasi dengan BKD ada syarat minimal, gaji kades antara Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta atau setara dengan pegawai golongan 3A,” Pungkasnya.( Son ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here