Dua Pemuda Ini. Ditangkap Satres Narkoba Prabumulih Saat Akan Konsumsi Sabu Disebuah Kosan. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 04 Agustus 2018

Dua Pemuda Ini. Ditangkap Satres Narkoba Prabumulih Saat Akan Konsumsi Sabu Disebuah Kosan.

Prabumulih. Gemasab Pos.- Dua orang pemuda masing-masing yakni, Nopriyansyah (24) warga gang dua saudara, Kelurahan  pasar I, Kecamatan Prabumulih utara, dan Meriyansyah (19) berdomisili di wilayah Gang Karya Abadi, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Ditangkap Satuan reserse (satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Keduanya ditangkap saat akan konsumsi sabu di sebuah rumah kosan diwilayah Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dalam penangkapan itu Petugas menemukan barang bukti Sabu dan seperangkat alat hisapnya.

Keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas para tersangka yang dicurigai kerap mengkonsumsi Narkoba di sebuah kos-kosan. Memperoleh informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk yang cukup, petugas lalu langsung melakukan pengerbekkan.

Dari Hasil pengeledahan diseluruh sudut ruangan, Petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,73 Gram berikut alat hisap sabu dari botol plastik. Dengan temuan itu, keduanya hanya bisa pasrah saat di gelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih.AKBP. Tito Travolta Hutauruk. SIK.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih. AKP. M. Ali Asri, SH, menjelaskan, Kedua tersangka di tangkap pada Kamis 02 Agustus 2018, sekira pukul 15.30 WIB. Menurutnya penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan Pengembangan atas  Informasi dari Masyarakat.

"Tersangka kita tangkap atas kasus tindak pidana Peredaran dan atau penyalahgunaan Narkoba. Saat penggeledahan rumah kosan itu, petugas kita menemukan barang bukti sabu-sabu yang diletakkan tersangka disamping Kardus," Ujar M Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (04/08/18).

Dikatakan M Ali, Dari Interogasi yang dilakukan, para tersangka mengakui sabu tersebut memang mereka beli untuk dikonsumsi sendiri. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui sumber penyuplai barang haram tersebut.

"Keduanya kita tangkap saat akan menkonsumsi narkoba, Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, keduanya akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I," Tandasnya. (Son/Ard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here