Prabumulih. Gemasab Pos.- Dua orang pemuda masing-masing yakni, Nopriyansyah (24) warga gang dua saudara, Kelurahan pasar I, Kecamatan Prabumulih utara, dan Meriyansyah (19) berdomisili di wilayah Gang Karya Abadi, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Ditangkap Satuan reserse (satres) Narkoba Polres Prabumulih.
Keduanya ditangkap saat akan konsumsi sabu di sebuah rumah kosan diwilayah Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dalam penangkapan itu Petugas menemukan barang bukti Sabu dan seperangkat alat hisapnya.
Keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas para tersangka yang dicurigai kerap mengkonsumsi Narkoba di sebuah kos-kosan. Memperoleh informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk yang cukup, petugas lalu langsung melakukan pengerbekkan.
Dari Hasil pengeledahan diseluruh sudut ruangan, Petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,73 Gram berikut alat hisap sabu dari botol plastik. Dengan temuan itu, keduanya hanya bisa pasrah saat di gelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih.AKBP. Tito Travolta Hutauruk. SIK.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih. AKP. M. Ali Asri, SH, menjelaskan, Kedua tersangka di tangkap pada Kamis 02 Agustus 2018, sekira pukul 15.30 WIB. Menurutnya penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan Pengembangan atas Informasi dari Masyarakat.
"Tersangka kita tangkap atas kasus tindak pidana Peredaran dan atau penyalahgunaan Narkoba. Saat penggeledahan rumah kosan itu, petugas kita menemukan barang bukti sabu-sabu yang diletakkan tersangka disamping Kardus," Ujar M Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (04/08/18).
Dikatakan M Ali, Dari Interogasi yang dilakukan, para tersangka mengakui sabu tersebut memang mereka beli untuk dikonsumsi sendiri. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui sumber penyuplai barang haram tersebut.
"Keduanya kita tangkap saat akan menkonsumsi narkoba, Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, keduanya akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I," Tandasnya. (Son/Ard).
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Sabtu, 04 Agustus 2018
Home
Daerah
Hukum
Prabumulih
Dua Pemuda Ini. Ditangkap Satres Narkoba Prabumulih Saat Akan Konsumsi Sabu Disebuah Kosan.
Dua Pemuda Ini. Ditangkap Satres Narkoba Prabumulih Saat Akan Konsumsi Sabu Disebuah Kosan.
Tags
# Daerah
# Hukum
# Prabumulih
About Redaksi
Prabumulih
Label:
Daerah,
Hukum,
Prabumulih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar