Prabumulih Gemasab Pos. - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pihak kepolisian Resort (Polres) Prabumulih berhasil mengungkap kasus pembobolan kantor Puskesmas Prabumulih Timur yang berada diwilayah jalan Jendral Sudirman KM.45 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Berawal dari petugas melakukan pengembangan atas laporan korban M. Amran (43) salah satu pegawai Honorer di Puskesmas tersebut. Dalam laporanya, korban mencurigai terduga Arizal yang menjadi dalang pembobolan tempatnya bekerja. Akibat kejadian itu, satu unit Note Book Toshiba warna silver hitam Raib.
Untuk membuktikan keterlibatan terduga, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Saat itu diketahui Arizal Saputra (23) tengah berada dikediamanya diwilayah jalan Nusa Baru, Kelurahan Gunung ibul, Kecamatan Prabumulih timur.
Selanjutnya Team satgas kejahatan jalanan UKL Polsek timur di back up satgas Polres Prabumulih langsung menuju kerumah terduga. Benar saja, saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang sesuai dengan laporan korban. Tanpa bisa mengelak akhirnya Pelaku mengakui Aksi kejahatan yang dilakoninya.
Kapolres Prabumulih.AKBP. Tito Travolta Hutauruk. SIK. MH, melalui Kapolsek Prabumulih Timur. AKP. Hernando. SH, saat dikonfirmasi menjelaskan, Penangkapan dilakukan pada Rabu 01 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan.
"Setelah diringkus, tersangka kita bawa ke Mapolsek untuk diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan pembobolan di Puksemas Prabumulih timur dan berhasil mengambil satu unit Note book inventaris Puskesmas," Ujar AKP. Hernando, Kamis (02/08/18).
Dikatakan Hernando, dari kronologis kejadian, pelaku mengawali aksinya dengan melompati pagar belakang kantor puskesmas kemudian membobol jendela belakang Kantor. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil Note Book dan mengacak - acak barang lainnya.
"Atas aksi kejahatan tersebut, pelaku kita tangkap dan kita giring ke Mapolsek Prabumulih timur. Akibat Perbuatanya, pelaku diancam atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," Pungkasnya.(Son/Ard).
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Kamis, 02 Agustus 2018
Home
Daerah
Hukum
Prabumulih
Lakukan Serangkaian Penyelidikan. Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Kantor Puskesmas Prabumulih Timur.
Lakukan Serangkaian Penyelidikan. Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Kantor Puskesmas Prabumulih Timur.
Tags
# Daerah
# Hukum
# Prabumulih
About Redaksi
Prabumulih
Label:
Daerah,
Hukum,
Prabumulih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar