Terlilit Hutang. Pemborong Ini Rekayasa Perampokkan Dirinya. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 02 Agustus 2018

Terlilit Hutang. Pemborong Ini Rekayasa Perampokkan Dirinya.

Prabumulih Gemasab Pos. - Masih ingatkah peristiwa perampokkan terhadap Arief Faisal (45).Seorang yang berprofesi sebagai pemborong di Kota Prabumulih beberapa waktu lalu yaitu tepatnya pada hari selasa (24/07/18) lalu. Saat itu usai mencairkan uang di Bank Sumsel cabang Sintap Kota Prabumulih dirinya dirampok.

Namun ternyata perampokkan yang terjadi itu hanyalah rekayasa yang dilakukan Arief karena dirinya terlilit hutang lebih dari satu milyar rupiah. Terungkapnya kasus rekayasa tersebut setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Arief atas kasus yang menimpa dirinya. Nah, dari keterangan-keterangan yang disampaikan Arief, penyidik menemukan kejanggalan-kejanggalan.

Kapolres Prabumulih.AKBP. Tito Travolta Hutahuruk. SIK.MH, saat menggelar konferensi pers pada rabu (01/08/18) mengatakan kepada awak media, bahwa, Arief menjadi korban perampokkan oleh dirinya sendiri dan beralibih seolah-olah dirampok.

Dijelaskan Kapolres, aksi perampokkan yang dilaporkan oleh korban saat itu ternyata hanya rekayasa, karena  terlilit hutang 1,5 milayar,  sehingga Ia pun mencari cara seolah - olah perampokkan itu   benar- benar terjadi, dan dirinya menjadi korban perampokkan.

"Dengan modus mengambil Uang Rp 501,000.000( lima ratus ,satu juta rupiah), kemudian uang tersebut distor ke bank Sumsel Babel di depan kantor walikota,Rp 200.000,000 ( dua ratus juta rupiah)".Terang Kapolres.

Selanjutnya kata Kapolres". Pada pukul 12.00 wib, pelaku (Arief-red) mengambil lagi uang yang distor tadi di bank Sumsel lain yaitu di Sintap sebesar Rp 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah).
Seolah olah pelaku mengambil uang sebesar Rp 700.000.000 ( tujuh ratus juta rupiah), untuk membayar kesalah satu tempatnya berhutang, jelas Kapolres.

Setelah itu lanjut Kapolres, barulah pelaku menuju arah jalan lingkar, dan tersangka ber alibih dirampok dengan cara menembak kaki bagian paha dalam  sebelah kiri, " dari rangkaian cerita tersebut saat dilidik, timbul berapa kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Arief. Dan benar saja ternyata Arief tidaklah dirampok. Tegas Kapolres.

"Tersangka Arief kita kenakan pasal 242 KUHP Junto (JO) 220 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena tersangka sudah disumpah dan memberikan keterangan palsu. Tutup Kapolres.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Arief Faisal saat di bincangi beberapa  awak media diwaktu jumpa pers itu juga, beliau membenarkan bahwa semuanya itu adalah rekayasa yang dilakukannya.

" Akuni pak banyak hutang, lebih dari 1.5 M utang aku, bukanya di 1 orang Bae hutang aku ni tapi banyak orang, timbul kepala pusing, laju aku bikin Bae rekayasa cak ini, Seolah- olah aku dirampok". Sesalnya dengan kepala tertunduk lesu.(Son).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here