PRABUMULIH. GEMASAB. POS. -- Lantaran diduga terlibat penggelapan kendaraan sepeda motor milik majikannya. Dedi Aldiansyah (31) warga jalan Bukit Lebar 2 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih selatan Kota Prabumulih terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya dilaporkan oleh korban yang tidak lain adalah majikannya sendiri yakni. A. Sunarya (47).
Dalam sepekan, setelah dilaporkan oleh korban dengan No : Lp/B-293/IX/2018/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, tgl 10 Sep 2018. Tersangka akhirnya berhasil diringkus timsus Gurita Polsek Prabumulih timur di back up Polres Prabumulih, pada senin (17/09/18) Sekitar pukul 04.03 WIB.
Dari penagkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda Motor Yamaha Xeon warna biru tahun 2012 dengan nomor rangka MH344D002CK308484 dan nomor mesin 44D-308578. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih. AKBP. Tito Travolta Hutauruk. SIK.MH, melalui Kapolsek Prabumulih Timur. AKP. Hernando.SH, membenarkan penangkapan tersangka. Kini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi-saksi.
"Usai melakukan serangkaian proses penyelidikan, kita berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada dikediamanya. Tanpa ada perlawanan, tersangka berhasil kita amankan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," Ujar AKP. Hernando.
Menurut Hernando, Tersangka bekerja selaku penjual kasur dan barang tekstil milik korban. Tanpa ada rasa curiga, korban yang masih tinggal sedaerah dengan pelaku meminjamkan motornya serta menyuplai barang Tekstil untuk berdagang. Namun pelaku malah mengelabui korban dengan tidak menyetorkan hasil penjualan dan bahkan melarikan motor korban.
"Kecurigaan korban muncul saat motor dan barang-barang yang di bawa oleh pelaku tidak pernah dikembalikan. Karena merasa dirugikan, Korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kita. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 8 juta rupiah," Jelas Hernando.
Ditambahkan Hernando, Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dapat dihukum dengan ancaman empat tahun penjara sesuai pasal 372 KUHP, Karena tanpa hak memiliki sebagian atau seluruhnya barang kepunyaan orang lain.(Son/Ard).
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Senin, 17 September 2018
Home
Daerah
Hukum
Prabumulih
Gelapkan Motor Majikan. Penjual Kasur Ini. Diringkus Anggota Polres Prabumulih.
Gelapkan Motor Majikan. Penjual Kasur Ini. Diringkus Anggota Polres Prabumulih.
Tags
# Daerah
# Hukum
# Prabumulih
About Redaksi
Prabumulih
Label:
Daerah,
Hukum,
Prabumulih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar