Nyambi Jadi Kurir Sabu. Sopir Perusahaan Ini Diamankan BNNK Prabumulih. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 14 September 2018

Nyambi Jadi Kurir Sabu. Sopir Perusahaan Ini Diamankan BNNK Prabumulih.

Prabumulih Gemasab. Pos.- Nyambi jadi kurir sabu, YS. (26) pemuda kelahiran Desa Raja Tanah Abang Pali yang berprofesi sebagai sopir pada Perusahaan Terbatas (PT) Bima ini.  Diamankan Team Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota  Prabumulih lantaran kedapatan membawa empat paket besar sabu dengan Berat Bruto 35,49 Gram yang akan diantar kepada S yang tinggal  di Kota Prabumulih.

Kronologis penangkapan terhadap YS,  berawal dari  informasi masyarakat yang di terima team Berantas BNN kota Prabumulih,  kamis ( 13/09/18) sekitar pukul 21.00 WIB, bahwasanya di jalan kopral A.Wahab akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya team Berantaspun melakukan pengintaian terhadap rumah  "S" yang berada tidak jauh dari perkuburan Taman Siswa yang  merupakan target operasi tempat barang tersebut akan diantar. sesaat setelah dilakukan pengintaian,  lalu team berantas  BNN kota Prabumulih langsung melakukan penggerbekan atau upaya penangkapan.

" Begitu team berhasil masuk kedalam rumah, di dapati 2 orang pelaku sedang duduk didepan televisi, dan kedua orang tersebut berupaya melarikan diri, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan satu orang pelaku berhasil ditangkap dan mencoba meIarikan diri lewat pintu belakang. Tetapi dengan kesigapan petugas  pelaku yang hendak memanjat pagar bambu berhasil diamankan petugas," Ujar Kepala BNNK Prabumulih, Ibnu Mundzakir saat Konferensi Pers, Jum'at (14/09/18).

Dari tangan pelaku, lanjut Ibnu, petugas berhasil mengamankan 4 paket ukuran besar dengan berat bruto 35,49 gram, satu set alat hisap, satu buah handphone merk samsung S8 dan uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari upah hasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saudara S yang saat ini sedang diburu keberadaan nya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang Bukti tersebut jika diuangkan totalnya yaitu sebesar 35 juta rupiah dan dengan jumlah barang sebanyak itu kita sudah berhasil menyelamatkan 175 orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara S masih kita upayakan pengejaran. Pelaku bisa dihukum minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun ". Jelasnya.

Pelaku YS sendiri dihadapan petugas mengaku, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dari Air Hitam  Kabupaten PALI dengan imbalan uang setiap habis mengantar sabu  sembari diajak mencoba barang  tersebut.

" Aku sudah dua kali mengantar sabu dari PALI ini, setiap ngantar di upah Dua Juta Rupiah, jadi sudah empat juta aku dapat, diajak make pulo." Ujar YS. (Son)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here