BNNK Prabumulih. Amankan Kurir, 77,17 gram Sabu Dan 9 Paket Sabu Siap Edar. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 30 Oktober 2018

BNNK Prabumulih. Amankan Kurir, 77,17 gram Sabu Dan 9 Paket Sabu Siap Edar.

PRABUMULIH. GEMASAB. POS. -
Badan Narkotika Nasional  (BNN) Kota Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria bernama Amri (32) terduga kurir sabu,  berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 77,17 gram dan 9 paket sabu siap edar.

Amri berikut barang haram tersebut, berhasil  diamankan Team Pemberatasan BNNK Prabumulih dalam operasi penggerebekkan yang dilakukan diperumahan Krakatau Cluster di Jalan Krakatau pada jum'at (26/10/18). Sementara, satu orang rekannya yang diduga merupakan bandar berinisial IS berhasil kabur dan kini masuk DPO BNNK Prabumulih.

Hal ini diungkap Kepala BNN Kota Prabumulih,  Ibnu Mundzakir saat menggelar press relase pada senin (29/10/18). Dikatakan Ibnu berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya yang menyatakan, bahwa diperumahan Krakatau Cluster di Jalan Krakatau Kelurahan Gunung lbul sedang ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, kata beliau, team Pemberantasan BNNK Prabumulih langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Setelah beberapa saat dilakukan pengintaian, sekitar jam 17.00 WIB datanglah sebuah mobil Toyota Yaris warna merah dengan plat BG 1345 close memasuki garasi rumah tersebut. Lalu dari dalam mobil tersebut, lanjutnya keluarlah dua orang laki-laki dan langsung masuk kedalam rumah.

“Seorang Iaki-laki langsung keluar rumah menggunakan sepeda motor pergi dari rumah. Kemudian keluar lagi seorang laki-laki meninggalkan rumah tersebut, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung melakukan penggerebekan atau upaya penangkapan terhadap laki-laki yang keluar terakhir". Ujar Ibnu.

Selanjutnya terang Ibnu,  team pemberantasan langsung memanggil aparat pemerintah setempat/ RW setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut. Nah, dari penggeledahan, ungkapnya,  didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar tidur sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika, dengan berat Brutto 77,17 gram didalam kotak kacamata  dan 1 bungkus sedang plastik kilp bening yang berisikan 9 paket, siap edar dengan total berat brutto 5,21 gram diatas tempat tidur spring bad.

" Adapun barang bukti lain yang turut diamankan yakni, satu alat hisab (Bong), satu buah HP  merek Nokia warna hijau berikut SIM card, satu buah SIM atas nama tersangka inisial, Am. Satu lembar uang dolar As pecahan 1 RM dan dua lembar uang dolar Malaysia pecahan 1 RM, serta satu ATM mandiri warna gold dan uang sebesar Rp 324.000. Kini tersangka dan barang bukti kita amankan di kantor BNN Kota Prabumulih". Terang Ibnu.

" Untuk tersangka, akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Jo 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 14 tahun penjara". Pungkas beliau. (Son).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here