Kedapatan Sabu Dalam Bekas Minyak Rambut. SA. Diamankan Team Berantas BNNK Prabumulih. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 18 Oktober 2018

Kedapatan Sabu Dalam Bekas Minyak Rambut. SA. Diamankan Team Berantas BNNK Prabumulih.

Prabumulih. Gemasab. Pos. - Lantaran kedapatan 16 paket sabu yang disimpan dalam.kotak bekas minyak rambut. SA, pria kelahiran Prabumulih 23 Juni 1975 ini terpaksa diamankan Team Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih.

Kronologi penangkapan terhadap SA, Ujar Ibnu Mundzakir Kepala BNNK Prabumulih saat Konferensi Pers, kamis (18/10/18), berawal dari adanya Informasi yang diterima Team Pemberantasan BNNK pada  Rabu (17/10/18)  sekitar pukul 21.00 WIB, yang menyebutkan bahwa dirumah yang beralamat di jalan Kopral A. Wahab Kelurahan Mutang Tapus samping TPU/ Kuburan Taman Baka Nusantara.akan berlangsung  transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, jelas  Ibnu. Team Pemberantasan langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dimaksud. Selanjutnya setelah kurang lebih satu jam dilakukan pengintaian, sekitar jam 22.00 Wib, terang Ibnu, datanglah sebuah motor Yamaha Aerox yang langsung diparkir tidak terlalu jauh dari rumah tersebut yang dikendarai seorang laki-laki dan laki-laki tersebut langsung menuju kearah rumah yang dimaksud.

Selanjutnya, ungkap Ibnu tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan terhadap Iaki-Iaki pengendara motor tersebut.

"Setelah berhasil diamankan, ternyata laki-laki tersebut mengaku benama (SA)". Jelasnya.

Kemudian, sambung Ibnu, pihaknya  langsung memanggil aparat pemerintah setempat/ RT setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didapatlah barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu didalam jok/ bagasi sepeda motor Yamaha Aerox sebanyak 16 (enam belas) paket Nankotika dengan berat Brutto 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram yang disimpan didalam tempat bekas minyak rambut Gatsby warna biru". Jelas beliau.

Selanjutnya, tambah beliau, tersangka dan barang bukti berupa 16 (enam belas} paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram yang siap edar didalam bekas minyak rambut merk Gatsby warna biru Uang sebanyak Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan transaksi narkotika 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat 1 (satu) buah handphone merk Prince warna hijau beserta Sim card Iangsung dibawa kekantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dapat dikenakan Pasal 112 sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Tandas Ibnu.(Son)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here