BNNK Prabumulih Berhasil Amankan Susanto Yang Berusaha Bakar BB Sabu Saat Digerebek. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 14 November 2018

BNNK Prabumulih Berhasil Amankan Susanto Yang Berusaha Bakar BB Sabu Saat Digerebek.

Prabumulih Gemasab. Pos. - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Susanto(47) warga Pali yang berusaha membakar Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu- sabu saat dilakukan penggerebekan oleh team pemberantasan BNNK Prabumulih.  Hal tersebut diungkap Kepala BNNK Prabumulih. Ibnu Mundzakir saat gelar konfrensi pers dikantornya. Rabu (14/11/18).

Dikatakan Ibnu kronologis penangkapan terhadap Susanto,  berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya  pada minggu(11/11/18) yang mengatakan bahwa di jalan Shinta Kelurahan Wonosari diduga ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut team pemberantasan Iangsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dimaksud.

" Selanjutnya, setelah dilakukan pengintaian, sekitar jam 14.00 Wib team pemberantasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa baru saja ada seorang laki-laki tidak dikenal datang bertransaksi narkotika melalui pintu belakang dan Iangsung pergi, "ujarnya Ibnu.

Mendapat informasi ini, lanjut Ibnu, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan Iangsung melakukan penggerebakan di rumah tersebut, tetapi pelaku Iangsung mengunci pintu rumah guna membakar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ada.

" Lalu team pemberantasan mengambil tindakan tegas terukur dengan mendobrak/ menghancurkan pintu dan berhasil masuk kedalam rumah tersebut serta Iangsung mengamankan seorang Iaki-laki yang sedang berada di dapur yang sedang berusaha membakar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kompor gas yang ada dirumah tersebut." Terang Ibnu.

Setelah berhasil diamankan sambungnya, ternyata Iaki-Iaki tersebut mengaku bernama Susanto Alias Santo Murod bin Murod. Kemudian team pemberantasan Iangsung memanggil aparat pemerintah setempat/ RT setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut.

"  Dari hasil penggeledahan dirumah dan terhadap pelaku didapatlah barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu yang sudah dibakar oleh tersangka di atas kompor gas sebanyak 3 (tiga) paket kecil Narkotika dengan berat Brutto 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram dan 1 (satu) perangkat alat hisap/ bong didalam kamar mandi rumah". Ungkap Ibnu.

Selanjutnya jelas Ibnu, tersangka dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram diatas
kompor gas, satu perangkat alat hisap/ bong, 
satu buah handphone merk ADVAN beserta Sim card satu buah kompor gas merk RINNAI beserta satu buah gunting, dibawa kekantor untuk dilakukan penyidikan Iebih Ianjut.

" Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun". Tutupnya. (Son).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here