Prabumulih. Gemasab. Pos. - Sudarman (21) warga Jalan Padat Karya kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, rabu (19/12/18) sekira pukul 00.30 WIB. diamankan Team Sus Gurita Polsek Prabumulih Timur.
Sudarman alias mono ini, ditangkap Team Sus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Res Polsek Prabumulih Timur AIPTU.Eem Supriyatna, lantaran dirinya diduga terlibat kasus pencurian dirumah korban Heri (41) yang berada diperumnas Vina Sejahtera 2 blok DE 01 no. 02 RT.05 RW.09 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan .Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Saat diminta menunjukkan keberadaan barang bukti, Pelaku berusaha melawan dan mencoba kabur. Akibatnya petugas terpaksa mengambil tindakkan tegas dan terukur dengan melumpuhkan betis kanan kaki pelaku.
Dengan luka tembak, pelaku akhirnya menujukkan keberadaan barang bukti. Selanjutnya usai di bawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, Pelaku dan barang bukti digelandang petugas ke mapolsek Prabumulih timur.
Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIK. MH, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP. Alhadi Ajansyah SH, mengatakan, pelaku ditangkap saat lagi berada di depan warnet di kawasan Taman Baka Kelurahan Mangga Besar karena terlibat kasus tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan sebagai mana yang di maksud dalam (Psl 363 KUHP).
"Kasus ini berhasil kita ungkap setelah melakukan penyelidikkan dan mengetahui keberadaan pelaku, Namun pada saat dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti. Pelaku mencoba kabur dan petugas kita terpaksa melumpuhkan pelaku." Ujar AKP Alhadi Ajansyah.
Dikatakannya, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil menemukan barang bukti kejahatan dari aksi pencurian berupa 1 buah HP oppo A3S warna ungu, 1 HP Xiomi 5A warna putih, 1 HP Samsung lipat warna putih, 1 HP Strawberry warna hitam, dan (satu) buah dompet warna cokelat berisi identitas korban yakni KTP, STNK dan ATM BRI.
"Setelah itu, pelaku dan barang bukti kita amankan ke polsek Timur guna penyidikkan lebih lanjut". Ujarnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, menurut kapolsek, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban yakni, berupa 1 (satu) buah Hand Phone OPPO A3S warna Ungu, 1(satu) buah Hand Phone Xiomi 5A warna Putih, 1 (satu) buah hand phone Samsung Lipat Warna Putih, 1 (satu) buah hand phone Strawberry warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet korban warna coklat yg berisikan identitas korban KTP,STNK dan ATM BRI. (Son/Ard).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar