Kedapatan Bawa Sabu. Ibu Rumah Tangga Ini Bersama Seorang Pria Ditangkap Polisi. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 21 Desember 2018

Kedapatan Bawa Sabu. Ibu Rumah Tangga Ini Bersama Seorang Pria Ditangkap Polisi.


Laporan Efriansyah Muara Enim.

Muara Enim. Gemasab. Pos. – Ivana Lie seorang ibu rumah tangga bersama Adi Wibowo warga Tanjung Enim, kedapatan membawa dua buah paket klip kecil yang berisikan diduga sabu-sabu dengan berat bruto lk 0,45 gram.

Keduanya tertangkap di dalam sebuah rumah belum jadi di Desa Tegal Rejo Rt.14 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim  oleh Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul  yang lagi  melaksanakan Kegiatan Polisi Yang ditingkatkan (KKYD) , Kamis, (20/12/18).

Selain dua buah paket klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dalam penangkapan itu,  juga diamankan dua  buah korek api dengan warna biru dan putih, satu buah jarum yang sudah tertancap dikorek api warna biru, satu unit handphone merk Oppo F1S warna putih dan emas, satu unit Handphone merk OPPO F3 warna putih dan Emas dan satu unit hp merk nokia warna biru.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada Kamis, (20/12/18) sekira pukul 12.30 WIB  siang,  anggota reskrim Polsek Lawang Kidul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang menggunakan Sabu-Sabu dirumah yang belum jadi di Rt 14 Desa Tegal Rejo.

Mendapati informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul, bersama Kanit Reskrim dan Kanit Patroli langsung menuju ketempat kejadian perkara, didapati ada empat orang yang terdiri dari tiga wanita dan satu  pria sedang mengkonsumsi yang diduga sabu-sabu.

Saat dilakukan penyergapan,  keempat orang tersebut langsung melarikan diri, dua orang atas nama Ivana Lie dan Adi Wibowo berhasil di tangkap, sementara dua orang temannya berinisial OC dan DW berhasil kabur.

“Keduanya kedapatan penyalahgunaan narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan 1,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara dua orang lainnya masih DPO,” Kata Kapolres Muara Enim AKBP. Afner Juwonono SH SIK. MH, melalui  Kapolsek Lawangkidul AKP.  Imanuhadi SH, kepada wartawan, Kamis, (20/12/18).

Sejauh ini menurut Kapolsek, pihaknya  telah Membuat Laporan Polisi model A, Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melakukan sidik perkara. (Efri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here