prabujaya kecamatan prabumulih Timur Kota Prabumulih,
diamankan Team Sus Gurita Polsek Prabumulih Timur danTim Sus Gurita Polres Prabumulih Karena diduga terlibat kasus pencurian satu unit televisi(TV) milik korban Indriadi bin indawan (39) yang beralamat dijalan toman RT.03 RW.02 Kelurahan prabujaya kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Tersangka diamankan saat sedang berada dikontrakkannya pada senin (31/12/18) sekira pukul 15.30.WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari senin tanggal 31 Desember 2018. Sekira pukul 15.30 WIB. Dimana TimSus Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Timsus Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung KanitRes Polsek Prabumulih Timur. AIPTU Eem Supriyatna melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, setelah di didapatkan informasi keberadaannya yang saat itu berada di kawasan jalan rasuti kelurahan prabujaya dan tersangka lagi di dalam kontrakan, tim pun langsung mengamankan tersangka, setelah itu, tersangka langsung diamankan ke Polsek Pr abumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIK. MH, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP. Alhadi Ajansyah, S.H, membenarkan penangkapan tersangka Dwi (23) akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
" Hari ini kita mendapat informasi lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya, sementara untuk barang bukti masih dalam proses pengembangan", ujar kapolsek.
Menurut Kapolsek, Modus tersangka yakni dengan cara mencongkel pintu samping kanan rumah korban. "Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil barang milik korban berupa satu unit Televisi 32 Inci merek changhong warna hitam ," tandasnya. (Son/Ard).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar