Curi HP. Pemuda Asal Palembang Ini. Diringkus Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 26 Januari 2019

Curi HP. Pemuda Asal Palembang Ini. Diringkus Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur

Prabumulih. Gemasab Pos. --  Gunawan (28), warga jalan Panjaitan lorong pintu besi No.10. RT.08 RW.08 Kelurahan Plaju Ilir, Kota Palembang, Jum’at (25/01/19). Diringkus
Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Tersangka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus pencurian satu unit hand phone milik korban Selpi Opi Yanti (24) warga perum Vina sejahtera II, blok C.15. RT.01 RW.05 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian bermula saat pria asal palembang ini mengunjungi Konter HP. JF. Phone yang berada di jalan Bukit Barisan Keluaran Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dengan modus berpura-pura ingin meperbaiki HP, pelaku mendekati meja service konter tersebut. Memanfaatkan kelengahan penjaga, pelaku langsung menggasak sebuah  Hand Phone (HP), merk Vivo V5 yang ada di meja service Hp. Selanjutnya Pelaku pergi meninggalkan konter tersebut.

Oleh korban, peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikkan menggunakan aplikasi pencarian perangkat. Disitulah HP. milik Korban terdeteksi mengarah ke wilayah jalan Prof M. Yamin.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku saat sedang menunggu untuk mengambil hand phone hasil kejahatan yang lagi di servis di salah satu konter di wilayah jalan Prof M. Yamin tersebut.

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatanya itu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih. AKBP. Tito Travolta Travolta Hutauruk, S.I.K., M.H,  melalui Kapolsek Prabumulih Timur. AKP. Alhadi Ajansyah, S.H, membenarkan penangkapan pelaku Gunawan (28). Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui apakah ada TKP lain tempat pelaku beraksi.

"Pelaku Gunawan (28) ditangkap berdasarkan laporan korban dengan  No :B-28/I/2019/Sumsel/pbm/sek pbm timur, Jum’at 25 januari 2019. Akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Tandasnya (Red/Ard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here