Curi Uang Dirumah Majikan. Ayu Lestari Diringkus Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 23 Januari 2019

Curi Uang Dirumah Majikan. Ayu Lestari Diringkus Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur.

Prabumulih. Gemasab Pos. ---  Ayu Lestari (18), warga RT.02. RW.02. Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan. Nekad melakukan aksi pencurian dirumah majikannya sendiri yakni Putri Amelia yang beralamat di Jalan Tangkuban perahu, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Namun yang menjadi  korban  aksi nekadnya itu bukanlah sang majikan, melainkan teman sekamarnya sendiri yakni Yulita Sary (18) yang sama-sama berprofesi sebagai pembantu rumah tangga dirumah tersebut.

Informasi yang dihimpun, Pelaku melancarkan aksi pencurian setelah mengetahui dirinya tidak dibutuhkan lagi dari tempat kerjanya itu. Sewaktu ingin pulang, pelaku dibantu korban mengemas pakaian didalam kamar.

Diwaktu bersamaan, Pelaku mengatakan bahwa korban juga dipanggil sang pemilik rumah kedepan. Saat korban keluar kamar, Disitulah pelaku beraksi mengambil dompet berisi uang tunai senilai Rp.1.950.000 yang tersimpan di dalam lemari korban.

Korban baru menyadari kehilangan, setelah pelaku meninggalkan rumah tersebut. Atas peristiwa itu, Korban ditemani pemilik rumah langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur dengan LP nomor : Lp/B-24/I/2019/SumSel/Pbm/Sek. Pbm Tmr, Selasa, 22 Januari 2019.

Menindaklanjuti Laporan tersebut, Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu. Eem Supriyatna langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kontrakan pelaku di kawasan kelurahan Prabusari.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku. Namun  dalam kasus ini petugas hanya mengamankan barang bukti pengganti karena uang hasil kejahatan itu sudah dibelanjakan pelaku untuk keperluan rumah tangga.

Kapolres Prabumulih. AKBP. Tito  Travolta Hutauruk S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP.  Alhadi Ajansyah. S.H, menjelaskan, pelaku ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian disertai pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

"Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil kita amankan. Bersama pelaku kita juga mengamankan barang bukti pengganti berupa alat perlengkapan rumah tangga," Ujar Kapolsek, Rabu (23/01/19).

Menurut Kapolsek, Pihaknya juga mengamankan tersangka Yoggi Saputra (20) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini tersangka Yogi masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

"Dari tangan Yoggi petugas kita menyita uang sejumlah Rp 300.000 dari pemberian tersangka Ayu Lestari, Kemudian kita juga mengamankan  1 unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna hitam tanpa plat no.pol,  yang diduga sebagai alat pendukung untuk menjemput tersangka Ayu Lestari. Saat ini tersangka Yogi masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut," Tandasnya. (Red/Ard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here