Budi ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Berdasarkan informasi, tersangka telah mencabuli Mawar (16) sebanyak 4 (empat) kali. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Lahat.
Kapolres Lahat. AKBP. Ferry Harahaf Sik. SH. Melalui Kasat Reskrim. AKP. Satria, menanggapi kasus tersebut mengatakan, pada hari selasa tanggal 29 Januari 2019 di Jalan RD. PJKA Kelurahan . RD. PJKA Lahat, dilakukan penangkapan oleh anggota Unit PPA.Sat. Reskrim Polres Lahat, terhadap tersangka an. Budi Hendarto Bin Prawoto dengan barang bukti 1(satu) baju tidur lengan pendek warna kuning bergambar panda dan 1 (satu) lembar celana panjang motif batik beserta 1 (Satu) kain sarung warna hijau motif kotak-kotak.
" Tersangka telah mendekam di Mapolres Lahat dan diproses secara hukum yang berlaku " tegas Kasat . (Novita/Idham)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar