Lurah Kota Negara Lahat Adakan Rakor Rencana Pembangunan Kelurahan. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 18 Januari 2019

Lurah Kota Negara Lahat Adakan Rakor Rencana Pembangunan Kelurahan.

LAHAT. GEMASAB POS. -  Lurah Kota Negara Kabupaten Lahat beserta ketua RT, RW setempat, jum'at (18/01/19), mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka mewujudkan Pembangunan dan ketransparanan bantuan dana Kelurahan yang rencananya dikucurkan dari pusat ke kelurahan dan Desa senilai 800 Juta yang terdiri dari, 640 Juta dibagi 2 Termint dan 200 Juta untuk dana Perlindungan Anak dan Perempuan. 

Rakor tersebut dilaksanakan dikantor Kelurahan Kota Negara dan dihadiri  antara lain oleh, Kanit Binmas Polsekta. Iptu Joni Arpan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kelurahan (LPMK). Staf Kelurahan, Perwakilan Koperasi Pertamina Lahat,  Tokoh adat serta undangan lainnya.

Rohim SE.MM,  selaku Lurah Kota Negara memimpin rapat tersebut menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, melantik LPMK untuk memantau kegiatan pembangunan nantinya, juga dilantik Dewan  Perlindungan anak dan perempuan yang bertujuan untuk mengatasi masalah kekerasaan Anak dan Perempuan,

Dana yang dikucurkan dari Pusat, ujar  Rohim, berjumlah 800 Juta rencananya akan dibangun , Pembangunan PAUD, Jalan, penerangan jalan, nantinya sebelum dibangun, terang beliau, kita harus sesuai Juknis dan Juklak. " Marilah kita dukung program pemerintah ini dan kita laksanakan, saya selaku Lurah berharap nantinya pembangunan ini transparan dan harus saling koordinasi tanpa ada saling curiga " tegasnya.

Sementara itu Kanit Binmas Polsek Kota. Joni Ar menambahkan, Pada dasarnya dana Kelurahan itu hampir sama dengan dana desa, akan tetapi, terangnya, Juknis nya berbeda, dana desa dikerjakan secara swakelola namun Draf nya dibuat oleh pendamping Tehnis, sementara untuk dana Kelurahan harus diajukan usulan kerja 2019  dan diserahkan ke Lurah oleh RT dan RW sesuai dengan aturan pemerintah Kabupaten hingga keluarlah aturan nya.

" Nantinya bila ada penyimpangan diawasi Inspektorat dan Kepolisian ada ditemukan penyimpangan harus dikembalikan diberi waktu selama 60 hari untuk pengembalian dana, mudah-mudahan Program perdana ini berhasil tanpa adanya penyimpangan, hendaknya Elemen masyarakat bersama mengawasi, bila ditemukan, laporkan ke kami untuk ditindak lanjuti " pungkasnya.(Red/Novita).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here