Polres Lampura. Berhasil Menindak 100 Pelanggar Pengguna Jalan Raya, Saat Gelar Razia Gabungan. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 10 Januari 2019

Polres Lampura. Berhasil Menindak 100 Pelanggar Pengguna Jalan Raya, Saat Gelar Razia Gabungan.

Lampura. Gemasab. Pos. -  Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas guna menjaga situasi yang aman dan kondusif, Kamis (10/01/19). Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura) dan jajaran Polsek menggelar razia gabungan dan cipta kondusif secara serentak, terutama di wilayah yang diperkirakan berpotensi dampak rawan gangguan keamanan kamtibmas seperti, pungli, curat, curanmor, curas, sajam dan senpi ilegal serta narkoba.

Kapolres Lampung Utara AKBP. Budiman Sulaksono, S.I.K, mengatakan, Razia gabungan dan cipta kondusif secara serentak ini, akan dilakukan setiap hari guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif dalam wilayah hukum Polres Kabupaten Lampung Utara.

“Razia ini dilakukan secara serentak di beberapa wilayah, yang berbeda dengan sasaran adalah sepeda motor dan mobil yang tak memiliki kelengkapan surat,” ujar Kapolres saat memimpin giat razia.

Kejadian kriminalitas yang mengganggu ketertiban menjadi perhatian khusus kita semua, diharapkan razia di seluruh wilayah Lampung Utara dapat mencegah dan mendeteksi dini tanpa memberikan ruang gerak kepada para pelaku tindak kejahatan.

“Dari hasil razia gabungan yang dilakukan Polres Lampung Utara dan jajaran Polsek, berhasil menindak 100 pelanggar pengguna jalan raya, dengan rincian, Sim sebanyak 19, STNK 51 dan mengamankan 29 unit sepeda motor serta 1 unit mobil yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah,” jelas AKBP. Budiman.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau membeli kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya, Karena kebanyakan dari kendaraan tersebut adalah kendaraan dari hasil kejahatan curas, curat dan curanmor (3C).

“Dan warga dapat dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, apabila kedapatan menggunakan atau membeli kendaraan hasil kejahatan,” Tandasnya.(sumber bininfor).

1 komentar:

Post Top Ad

Responsive Ads Here