Prabumulih. Gemasab Pos. Com. -- Yudha Pratama Ramadhoni (24), warga jalan Kerinci RT. 03. RW. 01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur, Kamis (21/02/19) sekitar pukul 22.35 WIB.
Yudha diamankan lantaran terlibat tindak pidana penggelapan dengan melarikan motor milik Asril (57) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
IBerdasarkan nformasi, Kejadian itu berawal saat Yudha meminjam motor korban dengan alasan untuk menemui temannya. Tanpa ada rasa curiga, korbanpun meminjamkan motornya.
Namun, setelah sekian lama korban menunggu, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Merasa curiga motornya tak kembali, korbanpun mencoba menghubungi tersangka , akan tetapi tidak ada jawaban. Akhirnya, korbanpun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur dengan laporan Polisi nomor : LP/B-45/II/2019 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Senin,11 Febuari 2019.
Dalam sepekan setelah melakukan proses penyelidikkan. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yudha, saat tengah berada di kediaman temanya di kawasan Kelurahan mangga besar, Kamis malam (22/02/19) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari intrograsi awal kepada pelaku, Petugas mengetahui dua tersangka lain yang diduga turut terlibat tindak pidana tersebut. Mereka yakni, RD.(22) warga Prabumulih dan DL. (35) warga kabupaten PALI. Pelaku juga mengaku menyimpan barang bukti kejahatan di Desa Pengabuan PALI.
Dari keterangan itu, Timsus.Gurita Polsek. Prabumulih Timur, Pimpinan Kanit. Reskrim. Aiptu. Eem Supriyatna langsung menuju ketempat yang di katakan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda beat warna hitam tahun 2016 dengan Nopo. BG. 3353 CT.
Selanjutnya, bersama barang bukti, pelaku digiring kembali ke Mapolsek Prabumulih Timur. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih. AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIK. MH, melalui Kapolsek. Prabumulih Timur.AKP. Alhadi Ajansyah SH, mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku atas nama Yudha Pratama Ramadhoni, berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan. Untuk pelaku yang tertangkap, masih kita lakukan proses penyidikkan lanjutan. Sementara ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang diduga terlibat kasuas ini," Tandasnya. (Red/Ard).
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Sabtu, 23 Februari 2019
Home
Daerah
Hukum
Prabumulih
Larikan Motor Kawan.Yudha. Akhirnya Diamankan Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur.
Larikan Motor Kawan.Yudha. Akhirnya Diamankan Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur.
Tags
# Daerah
# Hukum
# Prabumulih
About Redaksi
Prabumulih
Label:
Daerah,
Hukum,
Prabumulih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar