Bongkar Warung. Gasak Rokok Dan Uang Tunai. Dua Pemuda Ini. Akhirnya Diamankan Polisi. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 05 Maret 2019

Bongkar Warung. Gasak Rokok Dan Uang Tunai. Dua Pemuda Ini. Akhirnya Diamankan Polisi.

Prabumulih. Gemasab Pos. Com. --- Dua orang pemuda yakni, Sulistiyono (16) dan Riki Suwanto (18), Keduanya merupakan warga Perumnas II Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih timur, nekat membongkar sebuah warung yang berada di wilayah jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Kota Prabumulih. Dalam aksi tersebut, Mereka berhasil menggasak puluhan bungkus rokok dan uang tunai.

Atas kejadian itu, pemilik warung Wiwik Wijayanti (41) warga Gang Dua Saudara, RT.03 RW.01 Kelurahan Pasar Prabumulih, langsung melapor ke unit pengaduan Polsek Prabumulih Timur dengan Laporan Polisi No :B-28/III/2019/Sumsel/pbm/sek pbm tmr, Senin 04 Maret 2019.

Dalam laporanya, korban mengaku telah kehilangan bermacam-macam jenis rokok berikut uang tunai Rp.4.000.000, pasca warung miliknya dibobol pencuri. Akibat kejadian itu, dirinya mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Dari keterangan pelapor, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikkan. Usai proses tersebut, Petugas mendapatkan informasi,  bahwa kedua tersangka tengah santai di seputaran jalan jenderal sudirman.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AIPTU. Eem Supriyatna, petugas langsung menuju kawasan tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan, Selasa (05/03/19).

Tanpa bisa berdalih, Mereka  akhirnya mengakui aksi kejahatan yang dilakoninya. Mendengar pengakuan itu, petugas kemudian mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Prabumulih timur guna dilakukan proses penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih.AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIK. MH, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH, Membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni Sulistiyono (16) dan Riki Suwanto (18).

"Para tersangka kita amankan atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Saat ini kita masih mendalami keterangan mereka untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain yang terlibat," Tegas AKP Alhadi Ajansyah SH. (Red/Ard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here