Kejari Prabumulih Laksanakan Pemusnahan Ratusan Barang Bukti. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 12 Maret 2019

Kejari Prabumulih Laksanakan Pemusnahan Ratusan Barang Bukti.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, selasa (12/30/19), melaksanakan pemusnahan  barang bukti hasil tindak kejahatan pidana umum dalam perkara triwulan pertama tahun 2019.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh Wali Kota Prabumulih, Ir.H.Ridho Yahya MM, Kapolres Prabumulih AKBP. Tito  Travolta Hutauruk SIk.MH, Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir Ssos MSi, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih Reza Meidiansyah Amd IP SH, Dandim serta Kepala PN Prabumulih.

Kajari Prabumulih. M. Husein Admaja SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan dalam perkara tahun 2018 sampai dengan Triwulan Maret 2019. Dan telah inkrah melalui Pengadilan Negeri Prabumulih yang dimaksudkan untuk menciptakan kota Prabumulih yang taat dan tertib hukum.

“Untuk tahun ini, kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara kasus yang telah inkrah secara hukum hingga Triwulan pertama tahun 2019 ini. Mulai dari kasus Narkotika, senjata api rakitan dan barang bukti kasus pidana umum lainnya,” kata Husein kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Untuk Barang Bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, berasal dari sejumlah tindak pidana umum, diantaranya kasus perjudian, kasus narkoba, kasus pencurian, ilegal logging, serta beberapa minuman keras dan lain sebagainya.

“Jumlah total, ratusan barang bukti tersebut berasal dari perkara-perkara yang telah divonis oleh hakim di pengadilan,” terangnya.

Lebih lanjut, disampaikan Husein, bahwa untuk mengantisipasi agar tindak pidana seperti narkotika tidak terjadi. Pihak Kejari juga akan terus melaksanakan dan melakukan penyuluhan hukum dari intel yang langsung turun ke masyarakat dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian, sekolah, dinkes dan pihak terkait lainnya.

Untuk barang bukti sendiri, sambungnya, yang kita musnakan dengan rincian, daun ganja 59 paket setara dengan 229,641 gram, ekstasi atau dikenal nama lain pil enik 59 paket setara dengan 22,2209 gram, selanjudnya, sabu-sabu sebanyak 117 paket setara dengan nilai 96,194 gram, dan 5 pucuk senjata api Ples 14 amunisi, 5 senjata tajam, dan teakhir 13 unit henpon (hp), bebernya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIk. MH,  menambahkan, pihaknya juga akan menindak pelaku tindak kriminal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Iya kalau kami khususnya Polres Prabumulih, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan bila memang bersalah kita proses secara maksimal untuk pidananya,” tutupnya (Red/Dk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here