Nahas Dialami MY. Saat Sedang Tidur Disiram Suaminya Dengan Air Keras. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 13 Maret 2019

Nahas Dialami MY. Saat Sedang Tidur Disiram Suaminya Dengan Air Keras.

Prabumulih. Gemasab Pos. Com. - Nahas dialami saudari MY(17) warga Jalan Lingkar Rt.002. Rw.003. Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih ini, dirinya
harus menjalani sejumlah perawatan medis lantaran disiram air keras di daerah bagian belakang tubuhnya
oleh suaminya sendiri.

Di ketahui, pelaku bernama Evan Zaputra, sementara korban MY merupakan istri keduanya. Pelaku tega menyiram korban dengan air keras (cuka parah) lantaran kesal dan sakit hati karena korban keluar rumah tanpa izin darinya. Dengan dalih pelaku itu merasa curiga di kalau istrinya keluar rumah untuk berselingkuh.

Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIk. MH, melalui Wakapolres. Haris Brata Sik, yang di dampingi oleh kasatres Akp. Abdul Rahman SH, saat press rilis pada rabu (13/03/19), menjelaskan bahwa, Hubungan korban dengan pelaku adalah suami istri, yang mana korban adalah istri kedua dari pelaku.

Dijelaskannya, pelaku melakukan penganiayaan, karena pelaku kesal dan sakit hati lantaran korban keluar rumah tanpa izin dari pelaku. Pelaku masuk kedalam kamar,  pada saat itu korban sedang tertidur, kemudian pelaku menyiramkan cairan asam asetat, (asam cuka)/cairan kimia ke korban, yang mengakibatkan korban luka bakar di punggung (luka berat).
Pelaku juga selama ini sering cekcok dengan korban, lantaran korban di curigai oleh pelaku melakukan perselingkuhan.

"Kejadian itu terjadi pada senin (11/03/19) pagi dikediamannya Jalan Lingkar Rt.002. Rw.003. Kelurahan Cambai," Jelas Haris Brata.

Ditambahkannya, Pelaku di ringkus oleh petugas di kota Palembang tepatnya di salon KIKI Jalan Maskarebet Kecamatan Alang-Alang Lebar, pada selasa (12/03/19), pukul 20.30 WIB.
" Lalu pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikkan lebih lanjut." tambahnya.

Menurut Haris Brata Sik,
atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 355  KUHP ayat 1 dengan hukuman 12 tahun penjara. (Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here