Prabumulih. Gemasab Pos. Com.--- Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih melalui Satuan Reserse (Satres) narkoba , berhasil mengungkap Home Industri pembuatan Pil Ekstasi setelah melakukan penggerebekkan sebuah rumah diwilayah jalan Srikandi, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Jumat (01/03/19).
Dari penggerbekkan itu, Petugas berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Rismadi (38) warga jalan tromol Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Sementara pemilik rumah berinisial B belum tertangkap karena tidak berada ditempat pada saat proses penggerbekkan.
Hal ini diungkap Kapolres Prabumulih. AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIK. MH, Saat melakukan Press Release, selasa (05/03/19), dikatakan Kapolres, Produksi Ekstasi jenis inex tersebut terbongkar setelah masuknya laporan dari masyarakat sekitar.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kita melakukan penyelidikkan. Setelah dinyatakan akurat, Kita melakukan penggerbekkan dan berhasil mengamankan tersangka Rismadi pembuat Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi," Ujar Kapolres.
Disampaikan Kapolres, polisi menemukan 27 butir saat melakukan penggeledahan di TKP. Dalam pengembangan lanjutan, petugas kembali menemukan seperangkat alat pencetak pil ekstasi, 2 alat cetak logo butterfly dan Pink Love serta satu unit HP Nokia.
"Kita juga menemukan satu piring serbuk warna pink berbahan procold seberat 33.94 gram yang digunakan sebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut," ucap Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, Lanjut Kapolres, Dalam satu jam tersangka mampu menghasilkan 27 butir pil ekstasi siap edar. Jika di kalkulasi, Tersangka mampu mencetak lebih dari 300 butir perhari.
"Dari rincian uji laboratorium Forensik, Bahan baku yang digunakan tersebut Positif mengandung Metaphetamine dan zat kimia lainnya," Ungkapnya.
Menurut Kapolres, atas tindakkan tersebut, Tersangka diancam pasal 112 ayat 2 dan 113 No 35 tahun 2019 karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Pil Ekstasi.
"Tersangka Rismadi diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. Sementara tersangka berinisial B masih dalam pengejaran petugas," Tutupnya.
Sementara itu, Rismadi yang juga Resedivis kasus Inek ini berdalih, aktivitas pembuatan ekstasi tersebut baru berjalan 1 hari. Ia kembali membuat Ekstasi lantaran menerima pesanan 50 butir dari tersangka B.
"Saya pernah ditahan tahun 2007 karena kasus Inek, Di penjara aku belajar membuat inek. Pasca bebas aku diajak B untuk membuat ekstasi 50 butir dirumahnya. Baru selesai 27 butir polisi datang, Aku ditangkap sementara B lagi beli rokok diluar rumah," Sesalnya. (Red/Ard).
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Selasa, 05 Maret 2019
Polres Prabumulih. Ungkap Home Industri Pil Ekstasi.
Tags
# Daerah
# Hukum
# Prabumulih
About Redaksi
Prabumulih
Label:
Daerah,
Hukum,
Prabumulih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar