Prabumulih. Gemasab Pos. Com. --- Seorang pria berinisial AL. (49) warga jalan Payu Putat RT. 01.RW. 01. Kelurahan Payu Putat Kecamatan Prabumulih Barat, diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Jumat (08/03/19) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dirinya ditangkap lantaran diduga sebagai penadah hewan hasil curian yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh korban Rosit (43), warga Dusun II Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat.
Keterlibatan AL. (49) berhasil diungkap setelah Polisi menangkap pelaku Mentri (40), warga Dusun I, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat pada Sabtu lalu (02/03/19) sekitar Pukul 21.00 WIB.
Dari proses interogasi, Metri mengaku melakoni aksi pencurian bersama dua rekannya berinisial IR dan IS. Kepada Polisi, Dirinya juga mengatakan telah menjual Tiga ekor kambing hasil curian itu ke wilayah Payu Putat kepada Tersangka AL (49).
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Prabumulih barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya, langsung melakukan penyelidikkan ke wilayah payu putat dan berhasil mengamankan tersangka AL.
Tanpa ada perlawanan, tersangka berhasil diringkus, dari tangan AL petugas menyita satu unit sepeda motor honda blade warna hitam dan 2 keranjang ikan yang diduga sebagai alat untuk mengangkut kambing hasil curian tersebut.
Kapolres Prabumulih. AKBP. Tito Travolta Hutauruk, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP. Mursal Mahdi, S.E. M.M, mengatakan, tersangka AL ditangkap atas kasus 480 KUHP tentang pertolongan tindak kejahatan.
"Tersangka berhasil kita amankan saat tengah berada di kediamannya. Kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik kita," Ujar Kapolsek AKP Mursal Mahdi.
Informasi yang dikumpulkan, terang AKP. Mursal, Pihaknya sudah mengantongi dua nama pelaku lain yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan ini.
"Kita terus melakukan pengejaran terhadap 2 rekan pelaku yang masih buron. Saat ini identitas keduanya sudah kami ketahui semoga dalam waktu dekat bisa kami tangkap," Tandasnya. (Red/Ard).
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Jumat, 08 Maret 2019
Home
Daerah
Hukum
Prabumulih
Pria 49 Tahun Ini. Ditangkap Petugas Polsek Prabumulih Barat Lantaran Diduga Sebagai Penadah Hewan Hasil Curian.
Pria 49 Tahun Ini. Ditangkap Petugas Polsek Prabumulih Barat Lantaran Diduga Sebagai Penadah Hewan Hasil Curian.
Tags
# Daerah
# Hukum
# Prabumulih
About Redaksi
Prabumulih
Label:
Daerah,
Hukum,
Prabumulih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar