Wakil Bupati Lahat. Hadiri Pembukaan Musrenbang RPJMD Tahun 2018-2023. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 18 Maret 2019

Wakil Bupati Lahat. Hadiri Pembukaan Musrenbang RPJMD Tahun 2018-2023.

Lahat. Gemasab Pos. Com. - Wakil Bupati Lahat H, Haryanto, SE, MM, MBA, menghadiri Acara Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  Rencana Pembangunan Jangkah Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lahat Tahun 2018 - 2023, pada senin (18/03/19) yang digelar di Ball Room Hotel Grand Zuri Lahat.

Hadir pada acara pembukaan itu antara lain, Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dandim 0405 Lahat yang diwakili Danramil Kota, Kapolres Lahat yang diwakili Kapolsek Kota, Sekda Lahat, Assisten, Staf Ahli, Jajaran OPD, Wakil Ketua TP. PKK beserta Anggota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Perusahaan, Organisasi, Camat se Kabupaten Lahat, para Lurah se Kecamatan Lahat dan Nara Sumber berasal dari Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Bupati H, Haryanto, SE, MM, MBA , dalam sambutannya dan arahannya menyampaikan, Penyusunan Dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang diamantkan pula Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan n
Nasional.

"Selain itu dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, bahwa kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rencana perda tentang RPJMD dan rencana perda tentang RPJMD untuk di bahas bersama DPRD, dan di tetapkan paling lama 6 ( Enam ) bulan setelah kepala daerah terpilih resmi dilantik, " jelas H, Haryanto.

Masih kata Wakil Bupati. H. Haryanto, penyelenggaraan Musrenbang RPJMD ini merupakan agenda strategis yang di sesuaikan dengan tahapan Perencanaan Penyusunan Dokumen RPJMD sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

"Dengan ini semoga apa yang telah direncanakan ini, akan berjalan dengan lancar sebagai mestinya, " harap H. Haryanto. (Nvt/Idm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here