Launching Bosdadikdas, Bopda PAUD, Insentif Guru Non PNS Kabuparen Lahat Oleh Bupati Cik Ujang. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 02 April 2019

Launching Bosdadikdas, Bopda PAUD, Insentif Guru Non PNS Kabuparen Lahat Oleh Bupati Cik Ujang.

Lahat. Gemasab Pos. Com. -- Di Ballaroom Hotel Granzuri Lahat  selasa (02/04/19), digelar launching pendistribusian Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah  Pendidikan Dasar (Bosdadikdas), Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) PAUD,  Insentif Guru Non PNS, oleh Bupati Cik Ujang SH.

Selain itu,  juga diadakan pelantikkan pengurus IGTKI PGRI Kabupaten Lahat periode 2019-2022, sekaligus Workshop peningkatan kreatifitas dan mutu  Pendidikan PAUD Pembelajaran Aktif dan menyenangkan berbasis Saintifik melalui gerak dan lagu.

Hadir pada moment tersebut, Wakil Bupati H. Haryanto SE. MM. MBA, Plt Sekda H. Drs. Masroni MM, Asisten I, Kadis Pendidikan, Ketua PGTKI Provinsi Sumatera Selatan Reny Salvida Spd. MM,  Wakil ketua Bunda Paud Lahat, SKPD, dan Agus Sukarno dari yayasan Ceria Yogyakarta sebagai Narasumber.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lahat Sutoko pada Laporannya menyampaikan,"Rasional bahwa wajib dasar pendidikan 9 tahun merupakan misi nasional secara rasio bagi Anak Indonesia secara dini guna membentuk kepribadian bahwa Lahat bercahaya, bertujuan meringankan pendidikan dan batuan Paud yang tidak mempunyai dana.

Pembagian Bosda SD,SMP serta pemberian Intensif bagi guru non PNS yang telah sesuai dengan Undang-Undang, Perda dan Permen dikbud Best presdes dua Propinsi Sumsel dan Bangka, mendapat pridekat ke 2, serta jumlah dan jumlah dana, MI, MTS dan SDLB  setelah dikaji sesuai dengan ketentuaan nya tidak mendapat Bosda, dan akan diajukan pada APBD tahun 2020 nanti.

Selanjutnya acara dilanjutkan pelantikkan pengurus IGTKI dan diteruskan pembagian dana Bosda. Bupati Lahat Cik Ujang menegaskan pada pidatonya,"salah satu misi program Lahat bercahaya meringankan beban orang tua, melalui Bosda sesuai perbup no.52 tahun 2018, Guru non PNS yang memenuhi syarat akan diberi Intensif  dan  diberi tunjangan," ujar Cik Ujang sembari menyampaikan Apresiasinya kepada pengurus  IGTKI yang baru dilantik, dan mengucapkan terimakasih kepada Narasumber. (Nvt/Idm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here