Sering Pindah Tempat Sembunyi, Tersangka Penggelapan Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 08 April 2019

Sering Pindah Tempat Sembunyi, Tersangka Penggelapan Motor Ini Akhirnya Ditangkap Polisi.

Prabumulih. Gemasab Pos. Com. --- Meski sering berpindah-pindah  tempat persembunyian, namun akhirnya pelarian Graha Dwi Purwana (30), warga jalan Madang Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Utara, harus terhenti ditangan Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat.

Tanpa bisa berkutik, tersangka  ditangkap saat tengah berada di jalan Pelawi Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Utara,  Senin (08/04/19) sekitar pukul 07.30 WIB.

Keterlibatannya dalam kasus penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna hitam berhasil tebongkar setelah polisi mendalami laporan korban M. Rifky Haikal (22).

Menurut data kepolisian, Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan, SH, mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang bekerja di jalan Pelawi Kelurahan Muntang Tapus.

Dari informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Hasil interogasi terhadap tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang sesuai dengan laporan korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK. MH, Melalui Kapolsek barat AKP. Mursal Mahdi, SE.MM, membenarkan penangkapan Graha Dwi Purwana (30). Penangkapan pelaku cukup memakan waktu lantaran sering berpindah-pindah tempat.

"Begitu kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikkan. Tanpa ada perlawanan tersangka akhinya kita amankan," Ungkap AKP Mursal Mahdi.

Dikatakan Kapolsek, Pelaku sendiri ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan kepolisian LP/B/55/IX/2018/Sek PBM Barat/Res Prabumulih pada Senin (1/9/2018) Lalu.

"Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lebih kurang 4 tahun penjara,” Tutup Kapolsek  AKP. Mursal Mahdi. (Red/Ard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here