Usai Transaksi Pil Ektasi, Dua Pemuda Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 06 April 2019

Usai Transaksi Pil Ektasi, Dua Pemuda Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Prabumulih. Gemasab Pos. Com. ---  Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih melalui Jajaran Satres Narkoba, berhasil membekuk dua pemuda dalam operasi tangkap tangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dua pemuda tersebut masing-masing  yakni, Marwa (29) warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, dan Afriyansyah Alias Bogel (26) warga jalan Kenari, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih timur.

Keduanya diamankan sesaat usai melakukan transaksi jual beli pil Ektasi diwilayah jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (05/04/19) sekitar pukul 00.13 WIB.

Dari proses penangkapan itu, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir Pil Ekstasi berwarna pink tanpa logo yang terbungkus di dalam lakban hitam.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SI. MH, Melalui Kasat Narkoba AKP. Zon Prama SH,  mengatakan, Ungkap kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan barang haram dikawasan jalan tanggamus Muara Dua.

"Dari Informasi itu kita langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikkan dan pengintaian ke wilayah yang dilaporkan," Ujarnya.

Dilokasi, Sambung Kasat, Petugas Satres Narkoba mencurigai satu orang pria yang tengah nongkrong dipinggir jalan. Ketika didekati pria tersebut terlihat gugup dan sempat membuang barang bukti yang terbungkus lakban.

"Barang bukti sempat di buang oleh tersangka, namun berhasil ditemukan petugas. Ketika diperiksa kita menemukan pil ektasi yang terbungkus lakban. Atas temuan tersebut tersangka akhirnya kita amankan," Kata  Zon Prama.

Dari interogasi awal, tersangka Marwa mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari rekannya Afriyansyah Alias Bogel. "Dari keterangan itu kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Afriyansyah Alias Bogel," ungkapnya.

Kasat Melanjutkan, Saat ini kedua tersangka Berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Atas tindakkan itu, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mau sedikit ataupun banyak, Kita akan tetap berantas peredaran gelap narkoba. Untuk itu kita minta agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui ada transaksi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih," Tandasnya (Red/Ard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here