Prabumulih. Gemasab Pos. Com. --- Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak milik korban Hayadi (45), warga Jalan Yusuf Wahid, RT. 03 RW. 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku yang diduga terlibat kasus tersebut ternyata adalah Murtaramin alias Temuk (46), Warga jalan Mangga Baru, RT. 13 RW. 08, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku pun ditangkap saat tengah berada di kawasan cafe cambai Kota Prabumulih, rabu (08/05/19) sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa melakukan perlawanan, Pelaku akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Informasi yang dihimpun, Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendalami keterangan korban yang mengatakan telah kehilangan Seekor kambing yang terikat dipohon didepan halaman rumahnya, Selasa (30/04/ 19) Lalu, Sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai mempelajari keterangan korban dan mengumpulkan bahan keterangan, Petugas berhasil mengetahui identitas pelaku yang berprofessi sebagai buruh tersebut. Selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai target operasi pihak Kepolisian.
Dari keterangan Informan dilapangan, diketahui pelaku sedang berada di kawasan cafe Cambai Kota Prabumulih. Dibawah komado Ipda Hendra Jaya, Tim buser langsung meluncur ke tempat pelaku berada dan melakukan penangkapan.
Dari interogasi awal, Murtaramin akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan sisa barang bukti berupa potongan kaki dan kepala Kambing yang telah ia sembelih.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolsek Prabumulih timur guna menjalani proses penyidikkan dan pengembangan lebih lanjut. Bersamanya, Petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong kepala kambing dan 4 potong kaki kambing.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP. Alhadi Ajansah, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Hendra Jaya, Membenarkan penangkapan tersangka Murtaramin akibat tindak pidana pencurian hewan ternak berupa kambing.
"Tersangka kita tangkap karena terlibat tindak pidana mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki dan tanpa hak yang disertai dengan pemberatan. Maka tersangka ternacam pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan ternak," Tegas Kapolsek (Humas Polres Prabumulih).
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Rabu, 08 Mei 2019
Tim Buser Polsek Prabumulih Timur, Ringkus Pelaku Pencuri Kambing.
Tags
# Daerah
# Hukum
# Prabumulih
About Redaksi
Prabumulih
Label:
Daerah,
Hukum,
Prabumulih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar