Kembali, Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Dua Pemuda Miliki Sabu. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 01 Juli 2019

Kembali, Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Dua Pemuda Miliki Sabu.

Prabumulih. Gemasab Pos. Com. - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H kembali berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Kota Prabumulih, berhasil mengamankan dua pemuda miliki sabu.

Berawal pada hari Minggu (30/06/19) sekira jam 18.00 WIB, Satres narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di Jembatan Kelurahan karang Jaya, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikkan kewilayah yang dilaporkan. Tepatnya pukul 19.00 WIB, dua orang pemuda tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni M. Tian Pratama (19) warga Gang Melati, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur,  dan Raples Aldo (19) warga jalan Hibrida RT 01 RW 01, Kelurahan Prabujaya. Mereka ditangkap saat sedang duduk dibawah rumah milik HEN (DPO).

Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 buah pirek kaca yang masih berisi sabu berat bruto 1,51 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit HP merk Oppo, serta 1 unit motor honda beat warna putih plat BG 2568 CV.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap HEN (DPO) tetapi pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya. Didampingi ketua RT setempat, Petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah HEN.

Dari proses itu, petugas mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0.51 gram, 4 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp.114.000, 4  unit HP, 1 buah silinder senjata api jenis revolver, dan 1 butir amunisi kal 7,65 mm.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito  Travolta Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H membenarkan penangkapan dua tersangka Narkoba atas nama Tian Pratama dan Raples Aldo. Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun”, Tegas AKP Zon.

" Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait narkoba maupun tindak pidana lainnya dapat menghubungi kami di no pengaduan 110 atau 081389110110,″ tungkas AKP Zon. (Red/Ard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here