Program PTSL Berikan Jaminan Hak Atas Tanah Yang Dimiliki. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 11 Juli 2019

Program PTSL Berikan Jaminan Hak Atas Tanah Yang Dimiliki.

Lahat. Gemasab Pos. Com. ---- PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali  yang dilakukan secara serentak  meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, bila warga yang ingin membuat PTSL harus ada SPH, KTP elektronik Lunas PBB,  nantinya memperoleh BPHTP ke PPKAD.

Pengesahan surat- surat semua Kepala Desa otomatis harus ada persyaratan dengan Kepala Desa setempat dari BPN tidak ada, tidak ada pungutan. Harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, sesuai dengan peraturan tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Transmigrasi dan Desa",tegas Ir.  Romanus Noor Widarto MM Kepala BPN kepada awak media diruang kerjanya pada Kamis (11/07/19).

Untuk Kabupaten Lahat PTSL pada tahun 2019 ditargetkan berjumlah 6000 Sertifat.(Nvt/ Idm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here