Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Oleh Kejari Lahat. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 18 Juli 2019

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Oleh Kejari Lahat.

Lahat. Gemasab Pos. Com. -- Barang Bukti (BB) hasil kejahatan dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat,  berkaitan dengan hari Adiyaksa ke 59 tahun yang jatuh pada tanggal 22 Juli, pagi ini Kamis (18/07/19) pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan di gelar di halaman Kejaksaan Negeri Lahat.

Hadir pada pemusnahan  Barang Bukti tersebut yakni, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wakil Bupati H.Haryanto SE.MM .MBA, Kasdim Mayor Inf Agusalim, Kapolres AKBP Ferry Harahap SIK, MSI, Kalapas Herman Sawiran Bc.IP. SH.MM, Drs. Darul Husni SH.MH ketua Pengadilan Agama Lahat, Kasat Pol PP beserta Staf, Kasi Intel Bani Imanuel Ginting SH, Kasi BB Lukber, beserta undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti dari bulan September 2018 sampai dengan Juli 2019, barang bukti narkotika jumlah perkara 82 perkara, ganja 8 batang berat 155,546 (seratus lima puluh lima koma lima empat enam) gram.
Metamfetamina 112,001 (seratus dua belas koma nol nol satu) gram.
Tablet MDMA 15 butir/5,943 (lima koma sembilan empat tiga) gram.
Barang Bukti Senjata Api Rakitan Laras Pendek : 5 (lima) pucuk 17 (tujuh belas) butir amunisi  di serahkan ke Detasemen Peralatan 02-12-04 Lahat. Amunisi dimanfaatkan untuk kepentingan latihan militer.

 Barang Bukti tindak Pidana ringan (tipiring) sebanyak 18 (delapan belas) perkara,  barang bukti: 243 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga) botol minuman keras berbagai merk, 7 (tujuh) botol sisa minuman keras berbagai merk, pekara terbanyak di Kabupaten Lahat dibidang Narkoba, hendaknya peran aktif dari orang tuanya, bersinergi dengan lapisan stick Holdier,  ungkap Jaka Supriatna SH. MH, Kajari Lahat.

Sementara itu Bupati Lahat Cik Ujang menghimbau untuk memberantas Narkoba,"kita bentuk Tim memeranginya", ujarnya. Selain itu, juga beliau berpesan kepada masyarakat bila mengadakan hajatan pesta organ tunggal hanya sampai pukul 24.00 WIB, bila lewat jam ditentukan akan dikenakan sanksi.  Diakhir sambutannya Bupati mengucapkan HUT Adiyaksa ke 59 tahun.

Usai sambutan Bupati Lahat dilanjutkan  pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan disaksikan oleh semua pihak (Nvt/Idm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here