Ditangkap Warga, Pencuri Kambing Ini Bonyok Dihajar Masa. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 05 Agustus 2019

Ditangkap Warga, Pencuri Kambing Ini Bonyok Dihajar Masa.

Prabumulih. Gemasab Pos. Com.  --- A. Yeni (44) Warga asal Desa Pedataran Kampung I, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, bonyok dihajar masa setelah tertangkap tangan mencuri seekor kambing milik korban M Asrul, Minggu (4/8/2019).

Aksi pencurian yang dilakoninya bersama sang rekan berinisial NOP (DPO), Sempat dipergoki oleh warga Kelurahan Karang Jaya, Kota Prabumulih. Namun kawanan ini berhasil kabur dengan membawa Kambing hasil curian.

Warga yang mengetahui ciri ciri kedua tersangka langsung melakukan pencarian. Akhirnya, pelarian keduanya harus terhenti di kawasan RT. 001. RW. 003, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Tak jauh dari lokasi kejadian. Nahas bagi A Yeni, Ia akhirnya tertangkap, Sementara rekannya berhasil kabur dari kepungan warga.

Warga yang terlanjur emosi, langsung melampiaskan kemarahan dengan menghajar pelaku. Bahkan kerumunan masa berusaha membakar sepeda motor honda Beat Hitam milik pelaku.

Beruntung Tim Opsnal Polsek Timur datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang nyaris tewas diamuk masa. Selanjutnya pelaku digiring petugas ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIK. MH dalam Press Release nya pada senin (05/08/19), mengatakan, Tersangka A. Yeni ditangkap warga akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Sekitar pukul 16.40, Kita mendapat informasi bahwa satu tersangka kasus pencurian seekor kambing ditangkap warga diwilayah RT. 001. RW. 003 Keluarahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kita langsung menuju TKP dan mengamankannya," Ujarnya.

Dari hasil Interogasi, Lanjut Kapolres, Para tersangka menggunakan satu unit sepeda motor honda Beat Hitam untuk mendukung aksi mereka.  Tersangka A. Yeni berperan sebagai Joki sembari mengawasi keadaan sekitar, Sementara DPO berinisial NOP adalah sang eksekutor.

"Tersangka A Yeni tertangkap oleh warga, Sementara rekan pelaku yang berhasil kabur akan kita cari sampai dapat. Akibat perbuatan itu, Pelaku A Yeni dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Ungkap Tito. (Red/Son).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here