Polisi Amankan Tersangka Pencuri Perhiasan Emas di Desa Pangkul Bernilai Puluhan Juta Rupiah - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 11 April 2020

Polisi Amankan Tersangka Pencuri Perhiasan Emas di Desa Pangkul Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Prabumulih, Gemasab Pos. Com. -
Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih melalui unit  Reskrim Polsek Cambai Jum'at (10/04/20) menangkap Agus  Irawan (44), warga Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah perhiasan dan uang tunai dari sebuah rumah yang belokasi di Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.

Diketahui, penangkapan terhadap Agus dilakukan petugas sebagai tindak lanjut atas adanya laporan pemilik rumah yakni Suhaina (50) warga Dusun IV Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang melapor ke Polsek Cambai dengan nomor laporan LP / B / 06 / IV / SUMSEL /PBM / SEK CAMBAI, tanggal 06 April 2020, ia melaporkan bahwa dirinya merupakan korban pencurian yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian  dengan total diperkirakan mencapai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, akhirnya pada hari jum'at (10/04/20) sekira pukul 22.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Jend. Sudirman tepatnya di Rumah Makan Tahu Sumedang  Kecamtan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH.SIk. MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Brata  mengatakan, kejadiannya pada Sabtu (04/04/20) sekira pukul 05.00 WIB,   dirumah korban Suhaina (50). Dikatakannya, tersangka Agus masuk ke dalam rumah melalui atap lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku ini, masuk ke dalam rumah melalui genteng / atap rumah lalu mengambil barang-barang berupa :
kalung emas model padi seberat 5 suku, gelang emas model padi seberat 2 suku, gelang emas 2 suku, cincin emas seberat 1/2 suku, gelang kaki model rantai medan seberat 1/2 suku, 1 unit TV LED 32 inchi merk LG, 1 unit HP android merk Samsung dan uang tunai Rp. 2 500 000.- beserta 15 bungkus rokok dari berbagai merk." Ujar Iptu Brata

Ditambahkan Kapolsek, untuk tersangka berikut barang bukti berupa 1unit TV LED 32inc merk LG,  kalung emas dan gelang emas saat ini telah diamankan.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here