Tertangkapnya tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku Edo yang ditangkap petugas pada sabtu (11/04/20) kemarin.
Menurut catatan kepolisian, kedua tersangka terlibat kasus pembobolan konter HP 5 Cell yang berada di jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada September 2019 lalu.
Kejadian Pencurian tersebut telah dilaporkan korban Riski Ayu frestili (20) pemilik konter HP 5 Cell ke Polsek Prabumulih Timur dengan nomor laporan LP/B/237/IX/SUMSEL/PBM/SEK PBM TMR, Jum’at, 20 September 2019.
Korban melaporkan bahwa konter HP miliknya yang berada di jalan Padat Karya telah dibobol oleh pencuri yang masuk melalui atap. Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian 11 handphone bermacam jenis, 25 buah Memory merk V-Gen dan sebanyak 20 buah, cas’an handphone berikut 15 buah plasdisk merk Sandisk dengan total kerugian diperkirakan korban sebesar Rp. 23.840.000.-
Dari Laporan tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH. SIk. MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulnih AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka Edo yang sudah terlebih dahulu ditangkap, pihaknya berhasil mengetahui letak persembunyian tersangka di wilayah Pali Desa Air Itam Kabupaten Pali, kemudian pada hari senin, 13 April 2020 dilakukan penangkapan.
"Sekira pukul 02.15 WIB, akhirnya tersangka berhasil kita amankan dan langsung kita bawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut." Ujar Kasat.(Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar