Hal ini terungkap setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, Ir Bambang Sukanton, memberikan keterangan saat diwawancara, Jumat (08/05/20).
Ia menjelaskan bahwa, dari 222 Perusahaan yang ada, tercatat sebanyak 69 karyawan yang dirumahkan. Sedangkan yang di PHK tercatat sebanyak 4 karyawan, dari Windro dan Deleksius, "Ini baru yang resmi ," ujar Kadisnaker.
Terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para karyawan, menurutnya, itu bukanlah jalan yang terbaik yang harus ditempuh oleh perusahaan, mengingat kata dia, pihak perusahaan masih memiliki keuntungan dari tahun sebelumnya sebagai modal untuk tetap bisa mempertahankan para karyawannya.
"Covid -19 kan masuk pada Maret 2020, jadi provit tahun 2019 bisa untuk biaya gaji karyawan, hanya saja mungkin kerjanya, karyawan pake shift-shift pan. Mem PHK itu bukanlah jalan yang terbaik,"jelasnya.
Disinggung masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Ia menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran dari Gubernur yang hingga saat ini belum keluar. Dan itu biasanya, kata dia,10 hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwasanya perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya dengan masa kerja minimal satu tahun, "minimal satu bulan gaji," tutupnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar