Pemkot Prabumulih Kejari dan Polres, Tandatangani Kesepakatan Bersama Pendampingan dan Pengawalan Penggunaan Dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 04 Mei 2020

Pemkot Prabumulih Kejari dan Polres, Tandatangani Kesepakatan Bersama Pendampingan dan Pengawalan Penggunaan Dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Prabumulih, Gemasab Pos. Com. — Hari ini, Senin (04/05/20),  Pemerintah Kota (Pemkot)  Prabumulih beserta Kejaksaan Negeri (Kejari)  dan Polres Prabumulih menandatangani nota kesepakatan bersama tentang pendampingan pengawasan dan pengawalan akuntabilitas terkait penggunaan dana pencegahan juga penanggulangan covid-19.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor Pemerintah Kota Prabumulih, dihadiri Walikota Prabumulih Ir.H. Ridho Yahya MM, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Gunawan SH MH, Wakapolres Prabumulih AKP Agung Adhitya, juga di hadiri oleh seluruh kepala OPD dilingkup Pemerintahan Kota Prabumulih.

Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM menegaskan,
tujuan dari penandatanganan tersebut merupakan bentuk kerja sama pengawasan dari pihak terkait untuk mengawasi pengelolaan dana Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kota Prabumulih.

Ditegaskannya, pengelolaan keuangan dari dana yang di anggarkan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kota Prabumulih ini, benar-benar tepat sasaran dan tepat penggunaan.

"Jadi, jangan sampai ada pendanaan yang tidak sesuai dari ketentuan yang sudah berlaku, karena apabila sampai hal itu terjadi akan mendapatkan hukuman berat, hingga sampai hukuman mati," tegas Ridho saat diwawancarai sejumlah awak media usai kegiatan.

Ada dua hal yang Delematis, lanjut Ridho,  pada awalnya pihak Kementrian dalam negeri dan LKPP mengintruksikan agar kiranya pemerintah Kota segera melakukan penganggaran dana untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan untuk segera direalisasikan. Kemudian 1 bulan terlaksana, baru ada aturan pendampingan (pengawasan).

"Ini dilemanya, jadi seolah-olah kita sudah belanja sembako dan lainnya baru ada aturan pendampingan tersebut, yang di takutkan ini menjadi pertanyaan stigma negatif. Namun tetap aturan percepatan penanggulangan Covid-19 lebih dulu di intuksikan baru setelah itu aturan pendampingan ini," ujar Ridho.

Namun hal tersebut, sambungnya, sudah di jelaskan kepada para pihak terkait, bahwa sebelum adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian, Pihak penyelenggara sudah di awasi oleh pihak Inspektorat Kota Prabumulih.

"Alhamdulilah untuk pembelian sembako kita membeli kepada Instansi yang Kredible, contohnya kita membeli beras di Dolog, beli Mie Instan di Indofood. Jadi kita tidak membeli ke pihak ke 3 yang sulit kita pertanggung jawabkan. Mangkanya kita tidak berpariasi dalam pembelian sembako tersebut, supaya kita tidak bermasalah di kemudian hari, dan mudah-mudahan semua yang sudah kita beli tersebut aman dan dapat di pertanggung jawabkan," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Gunawan SH MH menambahkan, pihaknya sudah menunjuk team dari bidang Datun terkait dengan tehknis pelaksanaannya.

"Jadi team inilah yang akan mendapingi dari teman-teman Pemerintah Kota Prabumulih terkait dengan pelaksanaan Refokusing dan Realokasi," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya belum mengetahui persis permasalahan yang di alami oleh Pemerintah Kota Prabumulih seperti apa.

"Kita tadi sudah di jelaskan pada saat MOU bahwa Pemkot Prabumulih kena pemangkasan dana APBD sekitar 50% dari pemerintah Pusat, jadi dari 50% APBD yang ada,  tentukan ada kos-kos yang meski di potong. Serta Kita kan baru MOU, dan kita belum tau persis permasalahan seperti apa di lapangan, namun kita sudah mencoba meraba-raba," terangnya. (Red/rk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here