Prabumulih, Gemasab Pos. Com. - − Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM, menghadiri Rapat Paripurna ke XIV Masa Persidangan ke II Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih yang berlangsung diruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Rabu (17/3/21) pukul 10.00 WIB.
Paripurna dibuka langsung ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE dengan agenda pembahasan Tentang :
1. Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih. Yang terdiri dari :
a. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
b. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
c. Raperda tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan.
d. Raperda tentang Pengololaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
e. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dari Angkutan Jalan.
2. Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD Kota Prabumulih terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Tahun 2021
3. Pendapat Akhir Walikota
4. Penandatanganan Keputusan Bersama Terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Tahun 2021.
Rapat berjalan sempat alot dimana disaat persidangan atas beberapa koreksi dan usulan dari para Anggota Dewan hingga menjadi perdebatan. Diantaranya saat rapat Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (PilKades) serentak, namun semua sama sekali tidak mengurangi hikmad jalannya sebuah persidangan.
Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM, saat diwawancara sejumlah awak media, beliau mengungkapkan bahwa Pemerintah kota akan melanjutkan hasilnya ke provinsi guna dimantapkan menjadi perda, Hari ini akan kita bawa ke pemerintah provinsi untuk di mantapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dari 5 (Lima) Raperda yang kita ajukan, ujarnya.
Tadikan kita lihat sendiri, katanya lebih lanjut, bagaimana semangatnya kawan-kawan Dewan, diantaranya tentang Fit on proper test dan Fhisiko Test yang menjadi perdebatan, "intinya adalah untuk kesempurnaan Peraturan Daerah,tentang Fit on proper test dan Fhisiko Test harus dilakukan untuk Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades),tapi intinya untuk kesempurnaan menjadi Perda nantinya,” jelasnya.
Lebih lanjut Ridho mengatakan, apa yang diposisi Dewan telah melalui berbagai pemikiran, phisiko test yang dilakukan kalau misalkan nanti calon kades lebih dari 5 orang.
“Test kelayakan dan bahkan secara kejiwaan calon Kades harus dilakukan, karena ini merupakan persyaratan untuk menggugurkannya, salahsatunya melalui phisiko test,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Ahmad Palo SE menjelaskan tentang beberapa bahasan pada persidangan yang pada rapat kali ini ada 5 Raperda. Pertama Raperda tentang Pilkades serentak, pemberhentian Kades antar waktu. Kedua, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, Tiga, tentang pengarustamaan gender, ke Empat, Raperda tentang pengelolahan barang milik Pemkot Prabumulih dan ke Lima, Raperda tentang Lalu Lintas.
“Alhamdulillah untuk bahasan hari ini ke Lima Perda tersebut sudah disetujui, mudah mudah Perda nya akan bermanfaat,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar