Wawako Andriansyah Fikri SH, Hadiri Undian Bagi Lapak Pasar Ikan Di PTM - Gemasab Pos

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 29 November 2021

Wawako Andriansyah Fikri SH, Hadiri Undian Bagi Lapak Pasar Ikan Di PTM


Prabumulih, Gemasab Pos. Com. – Puluhan pedagang ikan di kota nanas berkumpul di lantai I PTM II Kota Prabumulih, Senin (29/11). Mereka mengikuti musyawarah dan pengundian nomor terkait telah selesainya pembuatan meja tempat berjualan ikan di PTM 1 Kota Prabumulih.


Pemkot Prabumulih menggratiskan sewa lapak selama satu tahun kepada pedagang dan fasilitas seperti timbangan dan baju seragam.


“Tadi sudah mengikuti dari awal sampai akhir dan dapat lapak nomor 74. Alhamdulillah kami bersyukur selaku pedagang mudah-mudahan menjadi Prabumulih teladan,” ujar Munzili Tamrin, salah-satu pedagang ikan.


Pria yang sudah 20 tahun menekuni profesi sebagai pedagang ikan ini berharap lapak baru bisa lebih ramai pembeli yang datang.


“Kondisi tempat lumayan, tinggal nambah sedikit-sedikit. Rencana pindah Sabtu-Minggu ini pindah,” aku Munzili.


Pedagang lainnya, Sumarni mengaku dapt lapak nomor 63. Namun, belum puas dengan lapak yang baru didapat.


“Agak kurang puas olehnyo tempatnyo sempit, kalau di belakang kan agak lapang,” ujar perempuan yang juga sudah lebih 20 tahun jualan ikan.


Dia mengaku, belum tahu kapan akan menempati lapak baru tersebut. Masih ragu apakah pembeli ramai. Selain itu masih menunggu apakah pedagang lain juga ikut pindah semua.


Sementara itu, Wakil Walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri mengaku seluruh pedagang ikan yang bakal menempati pasar ikan higienis digratiskan selama satu tahun. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas berupa timbangan, baju seragam, peti es dan lainnya.


“Tadi sudah diundi total ada 92 pedagang,” sebut Andriansyah.


Setelah ini, seluruh pedagang harus mengisi surat pernyataan bahwa mereka bersedia menempati lapak dan mengikuti peraturan yang ada dan tidak mengalih-tangankan (jual-beli lapak, red).


“Setelah menandatangi itu baru sah, jika kedapatan mengalih-tangankan, maka akan dibatalkan,” tegas Andriansyah.


Pemerintah Kota Prabumulih akan menertibkan pedagang yang berjualan di lokasi lama. Deadline 1 Desember semuaa harus pindah, karena 11 Desember akan dilakukan peresmian oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here