Prabumulih, Gemasab Pos. Com. - Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Drs. Muhammad Naim SH, Kamis (23/06/22). meresmikan rumah restorative justice Kota Prabumulih. Rumah yang merupakan tempat bertemunya antara pelaku dan korban tindak pidana ringan tersebut, berlokasi di jalan Jenderal Sudirman No.1, tepatnya berada didepan kantor DPRD, samping kantor Perpustakaan Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Pada kegiatan itu, Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Drs. Muhammad Naim SH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa konsep keadilan restorative telah menjadi salah satu alternatip penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan.
Ditegaskannya bahwa konsep keadilan restorative merupakan suatu konsekwensi logis dari azas ultimum remedium yaitu pidana merupakan upaya terakhir dan sebagai manipestasi azas keadilan proposionalitas serta azas cepat, sederhana serta biaya ringan.
" Konsep restorative justice
dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain," ucapnya.
Adapun yang menjadi pembeda penyelesaan perkara melalui keadilan restorative justice, sambungnya, "Adalah para pihak, yaitu, pelaku, korban dan masyarakat bersama-sama mencari penyelesaian adil dengan menekankan adanya pemulihan kembali pada keadan semula yaitu keadaan sebelum terjadinya tindak pidana sehingga melalui konsep penyelesaian terakhir keharmonisan dilingkungan masyarakat dapat selaras berdiri kembali tanpa meninggalkan luka atau pembalasan," jelasnya.
Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM, yang menghadiri kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan hal yang sama, ia mengatakan, restorative justice adalah mempertemukan antara korban dan pelaku, artinya, kata Ridho, kedua belah pihak bertemu dan nantinya juga disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama sehingga benar-benar suatu putusan yang adil, " Intinya keputusan yang tidak ada dendam dikemudian hari," ucap Ridho menegaskan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH. MH, mengawali sambutannya dengan menyampaikan rasa Syukurnya kehadirat Allah SWT, telah mendapatkan melaunching rumah restorative justice Kota Prabumulih. Kemudian ia melanjutkan dengan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemetintah Kota Prabumulih dan jajaran beserta Forkompinda yang telah mensufot kegiatan tersebut.
"Peresmian ini tentu mendapatkan dukungan syufot dari bapak Walikota dan jajarannya dan juga rekan-rekan Forkompinda dalam hal ini sehingga terlaksananya kegiatan hari ini tidak terlepas dari syufot rekan-rekan forkompinda tersebut," ujarnya.
Adapun dalam kegiatan launching ini, lanjut Roy Riady, kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih yang stack houlder dalam hal ini diberi amanah oleh pimpinan, tentu akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan yang ada di rumah restorative justic ini adalah kegiatan-kegiatan yang tidak hanya serimonial belaka artinya amanat dari bapak Plt. Kejati, karena rumah ini adalah rumah warga masyarakat Prabumulih, itu artinya termasuk rumah bapak Walikota dan rumah saya juga.
"Tentu akan kami isi dengan kegiatan-kegiatan pembangunan sumberdaya manusia, akan diisi oleh penyuluhan-penyuluhan hukum akan melibatkan semua, mungkin dari kalangan akademisi, dari pihak Kamtibmas Polres, dari Babinsa dan juga mungkin dari pelayanan-pelayanan hukum masyarakat dari Pengadilan Negeri Prabumulih,"pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar