Prabumulih, Gemasab Pos. Com. - Kamis (23/06/22), Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM, menghadiri Peresmian rumah restorative justice Kota Prabumulih. Rumah yang merupakan tempat bertemunya antara pelaku dan korban tindak pidana ringan tersebut, berlokasi di jalan Jenderal Sudirman No.1, tepatnya berada didepan kantor DPRD, samping kantor Perpustakaan Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Rumah restorative justice tersebut diresmikan.langsung Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Drs. Muhammad Naim SH.
Pada kegiatan itu. Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM, menyampaikan bahwa hadirnya restorative justice (RJ) di Prabumulih paling tidak sudah membantu meringankan bebannya, karena kata Ridho," Saya setiap subuh melayani masyarakat, nah pengaduan masyarakat ini banyak, kadang-kadang sengketa lahan, masalah perbatasan rumah, masalah rumah tangga. Nah, dengan adanya ini paling tidak saya bisa melimpahkan. Ayo datang ke RJ disitu tempat ahlinya dibidang itu, nanti kalau saya yang memutuskan malah salah, apalagi masalah rumah tangga" ujarnya.
Selanjutnya H. Ridho Yahya menjelaskan, bahwa restorative justice adalah mempertemukan antara korban dan pelaku, artinya, jelas Ridho, kedua belah pihak bertemu dan nantinya juga disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama sehingga benar-benar suatu putusan yang adil, " Intinya keputusan yang tidak ada dendam dikemudian hari," ujar Ridho dalam kata sambutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH. MH, pada kesempatannya mengawali sambutan dengan menyampaikan rasa Syukurnya kehadirat Allah SWT, telah mendapatkan melaunching rumah restorative justice Kota Prabumulih. Kemudian ia melanjutkan dengan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemetintah Kota Prabumulih dan jajaran beserta Forkompinda yang telah mensufot kegiatan tersebut.
"Peresmian ini tentu mendapatkan dukungan syufot dari bapak Walikota dan jajarannya dan juga rekan-rekan Forkompinda dalam hal ini sehingga terlaksananya kegiatan hari ini tidak terlepas dari syufot rekan-rekan forkompinda tersebut," ujarnya.
Adapun dalam kegiatan launching ini, lanjut Roy Riady, kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih yang stack houlder dalam hal ini diberi amanah oleh pimpinan, tentu akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan yang ada di rumah restorative justic ini adalah kegiatan-kegiatan yang tidak hanya serimonial belaka artinya amanat dari bapak Plt. Kejati, karena rumah ini adalah rumah warga masyarakat Prabumulih, itu artinya termasuk rumah bapak Walikota dan rumah saya juga.
"Tentu akan kami isi dengan kegiatan-kegiatan pembangunan sumberdaya manusia, akan diisi oleh penyuluhan-penyuluhan hukum akan melibatkan semua, mungkin dari kalangan akademisi, dari pihak Kamtibmas Polres, dari Babinsa dan juga mungkin dari pelayanan-pelayanan hukum masyarakat dari Pengadilan Negeri Prabumulih,"pungkasnya.
Sementara itu, Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Drs. Muhammad Naim SH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa konsep keadilan restorative telah menjadi salah satu alternatip penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan.
Ditegaskannya bahwa konsep keadilan restorative merupakan suatu konsekwensi logis dari azas ultimum remedium yaitu pidana merupakan upaya terakhir dan sebagai manipestasi azas keadilan proposionalitas serta azas cepat, sederhana serta biaya ringan.
" Konsep restorative justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain," ucapnya.
Adapun yang menjadi pembeda penyelesaan perkara melalui keadilan restorative justice, sambungnya, "Adalah para pihak, yaitu, pelaku, korban dan masyarakat bersama-sama mencari penyelesaian adil dengan menekankan adanya pemulihan kembali pada keadan semula yaitu keadaan sebelum terjadinya tindak pidana sehingga melalui konsep penyelesaian terakhir keharmonisan dilingkungan masyarakat dapat selaras berdiri kembali tanpa meninggalkan luka atau pembalasan," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar